BAB
I
PENDAHULUAN
Secara alamiah dalam
setiap pengambilan kebijakan oleh para penentu kebijakan pada dasarnya
didahului dengan adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai kondisi yang ada
sehingga diperoleh bahan-bahan yang dapat digunakan sebagai landasan dalam
menetapkan kebijakan. Upaya untuk memahami kondisi yang ada dalam segala
aspeknya dengan memanfaatkan segala data dan informasi terkait, menggunakan
pendekatan ilmiah sehingga menghasilkan informasi yang diperlukan untuk
menentukan kebijakan disebut penelitian atau analisis kebijakan (
Balitbangdikbud, 2002).
Kebijakan
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan (Sisnas
P3 Iptek) yang dikeluarkan pemerintah melalui Undang-undang no.18 Tahun 2002
merupakan “payung” kebijakan secara nasional bagi penelitian, pengembangan dan
penerapan iptek. Kebijakan ini pada tahap selanjutnya menjadi acuan bagi
masing-masing unsur yang terdapat dalam pasal-pasal undang-undang tersebut
untuk menjalankannya. Pemerintah daerah berdasarkan pasal 14, 20, 21 dan 27
memiliki tanggungjawab dan peran penting dalam menjalankan aktivitas ilmu
pengetahuan dan teknologi yang kemudian diterjemahkan sebagai inovasi di
tingkat daerah.
Penelitian
ini menggunakan pendekatan analisis kebijakan mulai dari mendefinisikan masalah
kebijakan, mengumpulkan bukti masalah, mengkaji penyebab, mengevaluasi
kebijakan yang ada, mengembangkan alternatif kebijakan, dan menyeleksi
alternatif kebijakan yang terbaik.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Penelitian Analisis Kebijakan
Istilah ‘kebijakan’ yang dimaksud dalam materi ini
disepadankan dengan kata bahasa Inggris ‘policy’ yang dibedakan dari kata
‘wisdom’ yang berarti ‘kebijaksanaan’ atau ‘kearifan’.Menurut Ealau dan
Prewitt, kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh
perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang
mentaatinya (yang terkena kebijakan itu) (Suharto, 1997). Kamus Webster memberi
pengertian kebijakan sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk
mengarahkan pengambilan keputusan. Titmuss mendefinisikan kebijakan sebagai
prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan
tertentu (Suharto, 1997). Kebijakan, menurut Titmuss, senantiasa berorientasi
kepada masalah (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan
(action-oriented). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah
suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara
bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Analisis kebijakan adalah suatu bentuk analisis yang
menghasilkan dan menyajikan informasi sedemikian rupa sehingga dapat memberi
landasan dari para pembuat kebijakan dalam membuat keputusan … Analisis
kebijakan dapat dipakai dalam perbaikan penilaian diantara para pembuat
kebijakan.
Analisis kebijakan (policy analysis) dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy development). Analisis kebijakan tidak mencakup pembuatan proposal perumusan kebijakan yang akan datang. Analisis kebijakan lebih menekankan pada penelaahan kebijakan yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.
Analisis kebijakan (policy analysis) dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy development). Analisis kebijakan tidak mencakup pembuatan proposal perumusan kebijakan yang akan datang. Analisis kebijakan lebih menekankan pada penelaahan kebijakan yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.
Namun demikian, baik analisis kebijakan maupun
pengembangan kebijakan keduanya memfokuskan pada konsekuensi-konsekuensi
kebijakan. Analisis kebijakan mengkaji kebijakan yang telah berjalan, sedangkan
pengembangan kebijakan memberikan petunjuk bagi pembuatan atau perumusan
kebijakan yang baru.
Menurut Dunn, analisis kebijakan adalah ilmu sosial
terapan yang menggunakan berbagai metode penelitian dan argumentasi untuk
menghasilkan informasi yang relevan dalam menganalisis masalah-masalah sosial
yang mungkin timbul akibat diterapkannnya suatu kebijakan. Ruang lingkup dan
metoda analisis kebijakan umumnya bersifat deskriptif dan faktual mengenai
sebab-sebab dan akibat-akibat suatu kebijakan. Menurut Quade (1982 dalam Edi
Suharto). analisis kebijakan adalah suatu jenis penelaahan yang menghasilkan
informasi sedemikian rupa yang dapat dijadikan dasar-dasar pertimbangan para
pembuat kebijakan dalam memberikan penilaian-penilaian terhadap penerapan
kebijakan sehingga diperoleh alternatif-alternatif perbaikannya. Kegiatan
penganalisisan kebijakan dapat bersifat formal dan hati-hati yang melibatkan
penelitian mendalam terhadap isu-isu atau masalah-masalah yang berkaitan dengan
evaluasi suatu program yang telah dilaksanakan. Namun demikian, beberapa
kegiatan analisis kebijakan dapat pula bersifat informal yang melibatkan tidak
lebih dari sekadar kegiatan berfikir secara cermat dan hati-hati mengenai
dampak-dampak diterapkannya suatu kebijakan. Analisis kebijakan publik
bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam
upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik
terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah publik serta
argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan
pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
Bila analisis kebijakan
dikaitkan dengan pendidikan, maka analisis kebijakan pendidikan adalah suatu
prosedur ilmiah untuk menelaah dan merumuskan seluruh isu-isu dan permasalahan
pendidikan berdasarkan analisa yang tajam dan metode berfikir yang kritis yang
selanjutnya menghasilkan sebuah pemikiran atau rumusan yang berguna bagi
kebijakan pendidikan.
Dalam hal
ini Hough (1984) memberikan kontribusi sangat berarti bagi para pengkaji
kebijakan pendidikan. Kontribusi ini terutama menyangkut isu-isu konseptual dan
teoretik yang mampu memberikan kerangka pemahaman utuh bagi analisis kebijakan
pendidikan.
Hough
(1984) juga menegaskan sejumlah arti kebijakan. Kebijakan bisa menunjuk pada
seperangkat tujuan, rencana atau usulan, program-program, keputusan-keputusan,
menghadirkan sejumlah pengaruh, serta undang-undang atau peraturan-peraturan.
Bertolak dari konseptualisasi ini, misalnya, ujian nasional merupakan salah
satu bentuk kebijakan pendidikan. Ujian nasional memadai untuk dikategorikan
sebagai kebijakan karena: (1) dengan jelas dimaksudkan untuk mencapai
seperangkat tujuan, (2) senantiasa menyertakan rencana pelaksanaan, (3)
merupakan program pemerintah, (4) merupakan seperangkat keputusan yang dibuat
oleh lembaga dan atau pejabat pendidikan, (5) menghadirkan sejumlah pengaruh, akibat,
dampak dan atau konsekuensi, (6) dituangkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan dan peraturan lembaga terkait.
2. Tahapan
– Tahapan dalam Analisis Kebijakan
Kontribusi
Hough (1984) yang juga sangat penting adalah penjelasannya mengenai tahapan-tahapan
dalam proses kebijakan. Kerangka analisis yang ditujukan pada proses kebijakan
mencakup:
1) Kemunculan isu dan identifikasi
masalah
Pada tahap kemunculan isu dan
identifikasi masalah, dilakukan pengenalan terhadap suatu masalah atau
persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah, masalah-masalah yang mendapat
tempat dalam agenda publik serta agenda resmi, serta mobilisasi dan dukungan
awal bagi strategi tertentu.
2) Perumusan dan otorisasi kebijakan
Pada tahap perumusan dan otorisasi
kebijakan, dilakukan eksplorasi berbagai alternatif, perumusan seperangkat
tindakan yang lebih dipilih, usaha-usaha untuk mencapai konsensus atau
kompromi, otorisasi formal strategi tertentu seperti melalui proses legislasi,
isu pengaturan atau penerbitan arahan-arahan.
3) Implementasi kebijakan
Pada tahap implementasi, dilakukan
interpretasi terhadap kebijakan dan aplikasinya terhadap kasus tertentu, serta
pengembangan satu atau lebih program sebagai alternatif yang dipilih untuk
memecahkan masalah yang dihadapi.
4) Perubahan atau pemberhentian
kebijakan
Pada tahap penghentian
atau perubahan kebijakan, dilakukan penghentian karena masalah telah
dipecahkan, kebijakan tidak berhasil atau hasilnya dinilai tidak diinginkan,
melakukan perubahan mendasar berdasarkan umpan-balik, atau mengganti kebijakan
tertentu dengan kebijakan baru.
3. Tujuan
Analisis Kebijakan
Secara historis, tujuan analisis kebijakan adalah
menyediakan informasi bagi pembuat kebijakan untuk dijadikan bahan pertimbangan
yang nalar guna menemukan pemecahan masalah kebijakan. Analisis kebijakan
diharapkan untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi tentang
nilai-nilai, fakta-fakta, dan tindakan-tindakan.
4. Prosedur
Analisis Kebijakan
Prosedur
analisis kebijakan dalam pengertian formal, dilihat dari ruang lingkup
waktunya, terdapat tiga jenis perencanaan nasional pendidikan yang dibuat
secara teratur dan berkesinambungan. Ketiga jenis kebijakan tersebut meliputi
kebijakan jangka panjang, kebijakan jangka menengah, dan kebijakan jangka
pendek. Ketiga proses pembuatan kebijakan bersifat formal terprogram dapat
diterangkan sebagai berikut.
1. Kebijakan jangka panjang (periode 25
tahun)
Sistem
pendidikan tidak diatur secara alamiah, tetapi dirancang dan direkayasa agar
mengarah pada suatu keadaan yang diinginkan pada waktu yang akan datang. Ruang
lingkup waktu dari kebijakan jangka panjang bisa bervariasi dan sangat
bergantung pada kebijakan suatu negara.
Dalam
program pembangunan nasional tahap pertama di Indonesia, kebijakan jangka
panjang ditetapkan 25 tahun, yaitu lima periode kebijakan jangka menengah yang
terdiri atas periode lima tahunan (Repelita). Kebijakan jangka panjang pada dasarnya
merupakan suatu kebijakan yang bersifat prospektif berdasarkan antisipasi masa
depan. Kebijakan negara di bidang pendidikan, misalnya, ditentukan oleh suatu
proyeksi pendidikan dalam suatu kurun waktu ke depan. Rencana jangka panjang
juga merupakan penentu arah pembangunan pada masing-masing periode dari kelima
Repelita yang dirumuskan.
Walaupun
jangka panjang telah dilakukan dalam pembangunan nasional secara keseluruhan,
hal-hal yang memuat arah kebijakan pembangunan secara umum selama periode
pembangunan jangka panjang pertama ternyata belum cukup secara eksplisit
menekankan sektor pendidikan. Mungkin hal ini disebabkan oleh prioritas
pembangunan jangka panjang pertama yang masih ditekankan pada bidang dan
sektor-sektor ekonomi. Mungkin dapat dikatakan bahwa pembangunan jangka panjang
pertama masih bersifat mencari bentuk.
Berbagai
bentuk kajian dilaksanakan dalam rangka menghasilkan gagasan pembaharuan sesuai
dengan data empiris dan konsep pendidikan sehingga benar-benar dapat
menghasilkan gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara konseptual
maupun secara empiris.
Upaya
yang dilakukan untuk menghasilkan gagasan-gagasan diantaranya sebagai berikut.
a. Kajian mengenai keterkaitan
antar-sektor
Kajian
antar sektor atau bidang kehidupan ini penting karena pendidikan memiliki
pengaruh terhadap, atau dipengaruhi oleh, sektor-sektor atau bidang kehidupan
yang bersangkutan. Maksud utama pengkajian antar sektor ialah untuk menciptakan
harmonisasi antar pembangunan pendidikan dengan pembangunan bidang atau sektor
lainnya. Kajian sektor ini sangat penting, khususnya dalam kaitannya dengan
pembangunan nasional menuju tebentuknya masyarakat industrial yang modern.
b. Kajian pembangunan sektor pendidikan
dalam persaingan dunia tanpa batas
Kajian
ini dimaksudkan untuk menelusuri setiap gagasan konseptual dalam rangka
pembangunan sistem pendidikan sesuai dengan tujuan terbentuknya masyarakat
industri. Dalam kajian ini dilakukan penelaahan terhadap berbagai komponen
sistem pendidikan, baik dilihat dari apa yang sekarang terjadi maupun dillihat
dari apa yang ingin dilakukan di masa yang akan datang. Dengan rangkaian ini,
beberapa perspektif jangka panjang dalam bentuk gagasan pembaharuan pendidikan
dapat diperoleh.
c. Kajian strategis
Kajian
seperti ini dimaksudkan untuk memperoleh suatu gagasan alternatif kebijakan
yang sifatnya mendasar dalam melaksanakan pembangunan pendidikan di masa depan.
Kajian strategis ini dilakukan untuk menentukan tantangan baru mengenai keadaan
sekatang dibandingkan dengan keadaan yang diinginkan di masa yang akan datang
dengan memperhitungkan berbagai kendala dan sumber yang ada dan diperkirakan
ada. Hasil kajian stategis ini ialah daftar alternatif kebijakan jangka panjang
yang menyangkut pembangunan masing-masing sektor pendidikansebagai implikasi
dari kajian antarsektoral.
d. Kajian pembabakan pembangunan
Kajian
ini dilaksanakan dalam rangka memperkirakan pembabakan pembangunan
masing-masing subsektor pendidikan dari Renstra ke Renstra. Dengan kata lain,
agar dapat tercapai apa yang diinginkan, dihubungkan dengan keadaan sekarang
dan perkiraan faktor kendala dan sumbernya, maka keadaan yang ingin dicapai
pada setiap akhir Renstra dapat diperkirakan.
Langkah-langkah
tersebut merupakan langkah analisis kebijakan yang memungkinkan dapat dihasilkan
berbagai gagasan yang diperlukan untuk membangun pendidikan di masa depan.
Langkah ini bersifat rasional yang ditandai dengan rangkaian kegiatan analisis
terhadap konsepsi dan data empiris, sepanjang menyangkut pembangunan pendidikan
pada masa kini dan masa depan.
Namun,
langkah analisis tersebut belum seluruhnya selesai karena masih terdapat
langkah lainnya yang harus dilakukan agar setiap gagasan alternatif kebijakan
yang didukung oleh suatu kekuatan otoritas oleh para pengambil keputusan.
2. Kebijakan jangka menengah
Rencana
Pembangunan pendidikan jangka menengah dulu dapat diwujudkan dalam suatu
dokumen yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Sektor
pendidikan. Sekarang disebut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dengan dokumen yang disebut Rencana Strategi Depdiknas (Renstra Depdiknas).
Departemen Pendidikan Nasional memiliki wewenang sepenuhnya dalam menyusun
rencana pembangunan lima tahun sektor pendidikan ini. Di lingkungan departemen
sendiri, fungsi penyusunan Renstra dilaksanakan oleh sebuah Kelompok Kerja dan
Kelompok Teknis yang ditunjuk oleh Menteri, seperti yang telah disebutkan di
muka. Hal ini dapat dipahami karena penyusunan Renstra pertama merupakan tugas
baru yang belum ada sebelumnya.
Renstra
merupakan jabaran dari RPJPN kedua, sebuah dokumen yang disusun oleh Tim Pokja
Bappenas berdasarkan masukan dari berbagi sektor pembangunan. Berdasarkan
landasan ini, Rencana Strategi (Renstra) Departemen sektor pendidikan disusun
dengan jabaran yang lebih operasional, menjadi kebijakan, program-program, dan
sasaran pembangunan masing-masing program pembangunan selama lima tahun ke
depan.
Lembaga
yang berwenang dalam penyusunan rancangan Renstra adalah Balitbang, dengan
melakukan koordinasi dengan unit-unit utama, dinas-dinas pendidikan daerah, dan
instansi-instansi terkait yang kompeten di luar Depdiknas yang dapat memberikan
bantuan data dan informasi terhadap penyusunan Renstra tersebut.
3. Rencana kerja pemerintah (rkp)
tahunan
Perencanaan
siklus tahunan ini didasarkan pada Peraturan Mendiknas tentang rapat pimpinan
baik pada tingkat unit kerja, unit utama, dan Departemen, yang langsung
menjabarkan program yang relevan, tugas pokok dan fungsi setiap unit utama di
lingkungan departemen. Perencanaan tahunan ini dikoordinasi oleh Biro
Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Perencanaan
tahunan didasarkan kepada Rencana Kerja Pemerintah Tahunan, yang memuat empat
langkah penting, yaitu:
a. Pidato Tahunan Presiden RIdihadapan
DPR
b. Usulan dari masing-masing Direktorat
setiap tahun berdasarkan usulan dari setiap daerah sesuai dengan program
masing-masing.
c. Usulan anggaran sesuai volume target
masing-masing Direktorat atau dasar usulan daerah masing-masing
d. Persetujuan anggaran oleh Bappenas
dan DPR atas dasar Renstra dan kapasitas fiskal negara tahun yang bersangkutan.
Dari keempat tahap tersebut,
masing-masing meliputi empat periode, dengan lama tiga bulan untuk tiap
periode, yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1) Tahap Persiapan Perencanaan
Tahap ini merupakan langkah
penyiapan data khususnya data yang berkaitan dengan jumlah peserta didik yang
akan dilayani, kepegawaian, sarana dan prasarana yang diperlukan, serta
peralatan yang dibutuhkan. Tahap ini dimulai bulan Januari, atau 15 bulan
sebelum anggaran mendapat persetujuan Bappenas dan DPR.
Tahap ini dimulai dengan Musrenbang
(Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang diselenggarakan oleh Provinsi dengan
mengundang dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota. Dalam Musrenbang dilakukan
beberapa kajian mengenai kemajuan program, dan masalah dalam pelaksanaan
kegiatan tahun sebelumnya dan usulan dari daerah khusus mengenai tambahan
pegawai, dana, allat dan sumber-sumber lain yang diperlukan.
Musrenbang menghasilkan laporan yang
dapat dijadikan bahan yang sangat penting bagi; (a) rapat perencanaan yang akan
dilaksanakan pada masing-masing unit utama terkait, (b) Raker Perencanaan yang
dilaksanakan oleh Biro Perencanaan, (c) Rempug Nasional.
2) Kebijakan Departemen Tahunan
Periode tiga bulan kedua yakni
April-Juni merupakan tahap penyiapan landasan hukum yang berbentuk kebijakan
Departemen untuk tahun yang bersangkutan. Periode ini merupakan waktu
untuk merumuskan dan mempublikasikan kebijakan Mendiknas tahunan yang sangat
berarti untuk dijadikan pedoman bagi proses perencanaan pada tahun yang
bersangkutan.
Bahan kebijakan mendiknas tahunan
dipersiapkan secaa khusus oleh sebuah tim Substansi yang dikoordinasikan oleh
Balitbang-dikbud. Bahan-bahan kebijakan tahunan dipersiapkan oleh tim Substansi
selanjutnya dibahas dan dikukuhkan sebagai kebijakan tahunan Mendiknas dalam
rempug Nasional yang diikuti oleh semua pimpinan unit utama, para pejabat
Eselon II, kepala dinas, rektor universitas negeri, koopertis, dan beberapa
atase pendidikan.
3) Usulan Sasaran Kegiatan dan Penetapan
Pagu Anggaran
Antara bulan Juli-Januari adalah
periode untuk melaksanakan usulan anggaran kegiatan. Sementara itu, pagu
anggaran nasional untuk depdiknas ditetapkan oleh Bappenas, Departemen keuangan
dan DPR. Selama periode tersebut, kebijakan tahunan Mendiknas digunakan sebagai
dasar untuk merevisi usulan anggaran yang telah dilakukan sebelumnya sehingga
dapat dilakukan penertiban daftar pagu sementara secara resmi dari Departemen
keuangan.
BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan
yang telah dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa penelitian kebijakan itu
berarti sebagai prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan
pengambilan keputusan kepada tujuan-tujuan tertentu. Kebijakan senantiasa berointasi
kepada masalah (problem-oriented) dan berointasi kepada tindakan
(action-oriented). Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah
suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara
bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan
tertentu.
Analisis kebijakan
adalah suatu bentuk analisis yang mengahasilkan dan menyajikan informassi
sedemikian rupa sehingga dapat member landasan dari para pembuat kebijakan
dalam membuat keputusan. Analisis kebijakan dapat dipakai dalam perbaikan
penilaian diantara para pembuat kebijakan. Analisis kebijakan (policy analysis)
dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy
development). Analisis kebijakn tidak mencakup pembuatan proposal perumusan
kebijakan yang akan dating. Analisis kebijakan menekankan kepada penelaahan
kebijakan yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih
difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.
Namun demikian, baik
analisis kebijakan maupun pengembangan kebijakan kedua nya memfokuskan kepada
konsekuensi-konsekuensi kebijakan. Analisis keijakan mengkaji kebijakan yang
telah berjalan, sedangkan pengembangan kebijakan memberikan petunjuk bagi
pembuatan atau perumusan kebijakan yang baru.
REFERENSI
http://wulan-ghisya.blogspot.com/2009/06/kerangka-analisis-kebijakan.html
http://www.pappiptek.lipi.go.id/index.php/kebijakaniptek/135-kebijakaninovasi
Suryadi, Ace, M.Sc.,Ph.D.
(2009). Paradigma Pembangunan Pendidikan nasional. Bandung: Widya Aksara Press