BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Standar Nasional Pendidikan
(SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan
otonomiluas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam
rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan
agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum
dilakukan oleh guru, kepala sekolah serta komite sekolah dan dewan pendidikan.
Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat
daerah setempat, komisi pendidikan pada DPRD, pejabat pendidikan daerah, kepala
sekolah, tenaga pendidik, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh
masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah
perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai
implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai
tujuan sekolah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dan tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
2.
Apasajakah
prinsip pengembangan dan Komponen KTSP ?
3.
Bagaimana
karakteristik KTSP ?
4.
Bagaimana
kelebihan dan kekurangan KTSP ?
5.
Bagaimana
perbedaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya?
6.
Apakah
yang dimaksud dengan kurikulum muatan lokal?
7.
Apasajakah
tujuan dan landasan kurikulum muatan lokal?
8.
Bagaimana
cara mengembangkan kurikulum muatan lokal?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, komponen, kelebihan dan kekurangan, perbedaan kurikulum
KTSP dengan kurikulum sebelumnya.
2.
Untuk
mengetahui pengertian, tujuan, landasan,dan cara mengembangkan kurikulum
bermuatan lokal?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Model Kurikulum KTSP
1.
Pengertian KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Pengertian Kurikulum KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
atau sekolah.[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan
(SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan
pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta
kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP).[2]
Kurikulum KTSP dikembangkan sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/daerah, sosial
budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite
sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk
menempurnakan kurikulum edisi 2004 atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK). Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan
keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal
itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan
sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
2.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui
pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah
tnuk melakukan pengambilan
keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara
khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
a.
Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
b.
Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama
c.
Menignkatkan
kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.[3]
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat
dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam
konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP
perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan
tujuan hal sebagai berikut:[4]
a.
Sekolah
lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya
sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk
memajukan lembaganya.
b.
Sekolah
lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan
dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c.
Pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan
sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi
sekolahnya.
d.
Keterlibatan
semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan
transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana
dikontrol oleh masyarakat setempat
e.
Sekolah
dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah,
orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan
berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
f.
Sekolah
dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan
mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik,
masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
g.
Sekolah
dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah
dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.
3.
Prinsip Pengembangan dan Komponen KTSP
a.
Prinsip
Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi
dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota untuk pendidikan
dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI
dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh
BSNP, serta memperhatiakan pertimbangan komite sekolah / madrasah. Penyusunan
KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan di supervisi oleh dinas
pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:[5]
1) Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan
lingkungan.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
2)
Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi
3)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4)
Relevansi
dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi
pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5)
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
6)
Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses
pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.
7)
Seimbang
antara kepentingan global nasional dan local.
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Komponen
KTSP
KTSP kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri dari empat
koponen, yaitu:[6]
1)
Tujuan
Pendidikan
Tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dan dikembangkan
berdasarkan tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan, yakni:
a) Pendidikan Dasar, yang meliputi
SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b) Pendidikan Menengah yang terdiri
atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
c) Pendidikan Menengah Kejuruan yang
terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2)
Struktur dan muatan
kurikulum
Struktur dan muatan
kurikulum dalam KTSP meliputi:
a)
Mata Pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI Standar Isi, dan
meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kelompok mata pelajaran estetika.
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
b)
Muatan Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau
terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan
lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran
keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan
harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan.
c)
Pengembangan diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri
untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan
kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri
bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan
secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
d) Beban belajar
Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik katagori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
katagori standar. Beban Belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB katagori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
katagori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori mandiri.
Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaiman tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi.
Alokasi
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem
paket untuk SD/MI/SDLB 0% – 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran
yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap
muka.
Alokasi
waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK menggunakan sistem SKS mengikuti
aturan sebagai berikut:
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka,
25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e) Ketuntasan belajar
Ketuntasan
belajar adalah kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata
pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
(1)
Ketuntasan
belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0-100% dengan batas kriteria ideal
minimal 75%;
(2)
Sekolah
harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran dengan
mempertimbangkan kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas, dan sumber daya
pendukung;
(3)
Sekolah
dapat menetapkan KKM di bawah batas kriteria, tetapi secara bertahap harus
dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f) Kenaikan Kelas dan kelulusan
Kenaikan
kelas dan kelulusan berisi kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan
serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang
diberlakukan sekolah. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing teknis terkait. Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005
Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah:
(1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
(2)
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga dan kesehatan;
(3)
Lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi;
(4)
Lulus
Ujian Nasional.
g) Penjurusan
Penjurusan
berisi kriteria dan mekanisme penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran
bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan sekolah. Penjurusan disusun dengan
mengacu pada panduan penjurusan yang akan disusun oleh direktorat terkait.
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
h) Pendidikan kecakapan hidup
(1) Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi,
kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
(2) Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari
pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik dari satuan
pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan
pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
i)
Pendidikan berbasis keunggulan
lokal dan global
(1) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, dan lain-lain, yang semuanya
bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
(2) Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan
bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan
lokal.
(4) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
3) Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Satuan pendidikan dasar
dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar,
dan hari libur.
4) Silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Silabus
atau disebut juga Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) atau Garis-garis
Besar Isi Program Pembelajaran (GBIPP) merupaka hasil atau produk kegiatan
pengembangan perencanaan pembelajaran. Silabus adalah garis besar, ringkasan,
ikhtisar, atau pokok, isi atau materi pembelajaran. Silabus merupakan hasil
penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin
dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi pembelajaran yang perlu dipelajari
siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Berdasarkan silabus inilah guru bias mengembangkan menjadi Rancangan
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar
mengajar (KBM) bagi siswa.[7]
4.
Karakteristik KTSP
KTSP
merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru
terhadap system yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa
diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat
mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian
di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
a. Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan,
disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan
kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan
untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
b. Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi
masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung
sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan
pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yagn dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran.
c. Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh
adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah
dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang
memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer
pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala
kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
d. Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran
didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang
terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya,
pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya
masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh
semua pihak.
5.
Kelebihan Dan Kekurangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Kelebihan
Diantara kelebihan yang dimiliki
KTSP ini adalah sebagai berikut :
1)
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan
pendidikan.
2)
Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen
sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan
program-program pendidikan.
3)
KTSP memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan
dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa.
4)
KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat
dan memberatkan kurang lebih 20%.
5)
KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada
sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
b.
Kekurangan
Disamping kelebihan yang dimiliki,
KTSP juga memiliki kekurangan yaitu :
1)
Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada
kebanyakan satuan pendidikan yang ada
2)
Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendikung
sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
3)
Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara
Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun prakteknya di lapangan
4)
Penerapan KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam
pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.
6.
Perbedaan dan kesamaan KTSP dengan
kurikulum sebelumnya
a.
Pada umumnya perbedaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya
adalah:
No.
|
KTSP
|
Kurikulum
Sebelumnya
|
1.
|
Dibuat oleh sekolah
|
Dibuat oleh pusat
|
2.
|
Berbasis kompetensi
|
Berbasis kontens
|
3.
|
Siswa aktif
|
Guru aktif
|
4.
|
Berdasar Standar Nasional
|
Belum ada Standar Nasional
|
b.
Perbedaan
KTSP dengan KBK ( kurikulum 2004 )
NO
|
KBK
|
KTSP
|
1
|
Kurang operasional
|
Lebih operasional
|
2
|
Guru cenderung tidak kreatif
|
Guru lebih kreatif
|
3
|
Guru menjabarkan kurikulum yang
dibuat Depdiknas
|
Guru membuat kurikulum sendiri
|
4
|
Sekolah kurang diberi kewenangan
untuk mengembangkan kurikulum
|
Sekolah diberi keleluasaan untuk
mengembangkan kurikulum
|
5
|
Kurang relevan dengan otonomo
daerah
|
Lebih relevan
|
B.
Model Kurikulum Bermuatan Lokal
1.
Pengertian Kurikulum Muatan Lokal
Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Implementasi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa Kurikulum Muatan lokal adalah kegiatan
kurikuler yang mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.[8] Substansi
Muatan lokal ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pendapat ini
tampaknya menganggap bahwa kurikulum muatan lokal hanya bisa diakomodasi
melalui kegiatan yang terpisah dengan mata pelajaran.
Muatan lokal diorientasikan untuk menjembatani kebutuhan keluarga
dan masyarakat dengan tujuan pendidikan nasional. Dapat pula dikemukakan, mata
pelajaran ini juga memberikan peluang kepada siswa untuk mengembangkan kemampuannya
yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan. Oleh sebab itu, mata
pelajaran muatan lokal harus memuat karakteristik budaya lokal, keterampilan,
nilai-nilai luhur budaya setempat dan mengangkat permasalahan sosial dan lingkungan
yang pada akhirnya mampu membekali siswa dengan keterampilan dasar sebagai
bekal dalam kehidupan (life skill).
Dengan demikian, kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana
dan dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Muatan local merupakan
kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat
pada standar isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.
2.
Tujuan Kurikulum Muatan Lokal
Menurut
Muhaimin, pengembangan kurikulum muatan lokal di sekolah bertujuan
mengembangkan potensi daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu
pendidikan di sekolah serta mengembangkan potensi sekolah sehingga keunggulan
kompetetif.[9]
Dengan kurikulum ini diharapkan, siswa di sekolah tidak tercerabut dari budaya,
tradisi dan karakteristik masyarakat yang mengitarinya.
Secara
lebih khusus, kurikulum muatan lokal bertujuan:
a.
mengenalkan dan mengakrabkan peserta didik
dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
b.
membekali
peserta didik dengan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai
daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya;
c.
memiliki
sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai atau aturan-aturan yang berlaku
di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya
setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional serta;
d.
menyadari
lingkungan dan masalah-masalah yang ada di masyarakat serta dapat membantu mencari
pemecahannya.
3.
Landasan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal
Pelaksanan kurikulum muatan lokal dalam konteks pendidikan
Indonesia, relatif baru. Landasan yuridis pelaksanan kurikulum muatan lokal
mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaam Nomor
0412/U/1987. Sebagai penjabarannya tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Dasar Menenegah Nomor 173/-C/ Kep/M/1987.[10] Dalam
perkembangannya kemudian, keberadaan muatan local bertambah kuat dengan
dijadikannya muatan lokal sebagai salah satu isi dan struktur kurikulum yang
harus diberikan pada tingkat dasar dan menengah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
Pasal 37 UU No. 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan
bahwa Sekolah Dasar dan Menengah terdiri dari mata pelajaran pendidikan agama;
pendidikan kewarganegaraan, bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; Ilmu
Pengetahuan Sosial; Seni dan Budaya; Pendidikan Jasmani dan Olahraga;
Keterampilan/Kejuruan; dan muatan lokal (UU Sisdiknas No. 200 Th. 2003 Pasal 37
ayat 1).
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas)
No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi menyatakan bahwa kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) selain memuat beberapa mata pelajaran, juga terdapat mata pelajaran
muatan lokal yang wajib diberikan pada semua tingkat satuan pendidikan.
Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya mata pelajaran muatan lokal dalam
standar isi dilandasi kenyataan bahwa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam
suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata cara,
bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah) merupakan ciri khas yang
memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan pada bagian sebelumnya, kurikulum muatan
lokal tidak dapat dipisahkan dari upaya menjembatani peserta didik dengan
tatanan sosial yang melingkupinya. Hal ini sejalan, dengan pandangan yang dikemukakan
Sudjana, sebagaimana di kutip Nasarudin Anshory dan Pembayun, yang mengemukakan
syarat muatan lokal, yakni:
a.
Kekhasan
lingkungan alam, lingkungan sosial budaya daerahnya;
b.
Menunjang
kepentingan pembangunan daerahnya dan pembangunan nasional pada umumnya;
c.
Sesuai
dengan kemampuan, minat, sikap, dan perhatian siswa;
d.
Didukung
oleh Pemerintah Kabupaten setempat dan atau oleh masyarakat, baik dan segi
program, dana, sarana, maupun fasilitas;
e.
Tersedia
tenaga pengelola pelaksanaan serta sumber-sumber lain sehingga dapat
dilaksanakan di sekolah;
f.
Dapat
dilaksanakan, dibina, dikembangkan secara berkelanjutan, baik oleh pengelola
tingkat nasional maupun tingkat daerah;
g.
Sesuai
dan selaras dengan kemajuan dan inovasi pendidikan, kebutuhan masyarakat, minat
dan kebutuhan siswa, serta masyarakat pada umumnya.
4.
Cara Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal
Dalam pengembangan muatan lokal perlu memperhatikan hal-hal berikut
ini;
a.
Substansi
yang akan dikembangkan, materinya tidak menjadi bagian dari kelompok mata
pelajaran yang telah dikemukakan;
b.
Merupakan
mata pelajaran wajib yang diselenggarakan melalui pembelajaran intra kurikuler
atau masuk dalam struktur kurikulum;
c.
Bentuk
penilaiannya kuantitatif;
d.
Madrasah
harus menyusun standar kompetensi, kompetensi dasar dan silabus;
e.
Substansinya
dapat berupa program keterampilan produk dan jasa;
f.
Setiap
madrasah harus mengembangkan lebih dari satu jenis muatan lokal; dan
g.
peserta
didik dapat mengikuti lebih dari satu muatan lokal.[11]
Menurut Muhaimin, kurikulum muatan lokal ini dapat memuat empat
mata pelajaran yaitu;
a.
Bahasa
daerah bertujuan untuk mempertahan nilai-nilai budaya masyarakat setempat dalam
wujud komunikasi dan apresiasi sastra;
b.
Pendidikan
lingkungan hidup bertujuan untuk menanamkan rasa cinta terhadap lingkungan
hidup dalam bentuk kegiatan pembelajaran, pola hidup bersi dan menjaga keseimbangan
ekosisten; c) bahasa Inggris bertujuan untuk mengenalkan budaya masyarakat
lokal; dan
c.
Komputer
bertujuan untuk mengembangakn keterampilan penggunanan alat teknologi secara
teknis.[12]
BAB III
KESIMPULAN
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan
standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana
pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk
mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan
sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Sedangkan Kurikulum muatan lokal ialah program pendidikan
yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam dan
lingkungan budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh peserta
didik di daerah tersebut. Kurikulum muatan lokal diberikan bertujuan untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Muatan lokal perlu untuk diberikan kepada
peserta didik agar peserta didik lebih mengetahui dan mencintai budaya
daerahnya sendiri, berbudi pekerti luhur, mandiri, kreatif dan profesional yang
pada akhirnya dapat menumbuhkan rasa cinta kepada budaya tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
Asfiati.2016.Pendekatan Humanis dalam Pengembangan Kurikulum.
Medan: Perdana Publishing.
E. Mulyasa. 2006.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Bandung: Rosdakarya.
--------------.2009.Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Kemandirian guru dan Kepala Sekolah. Cet. ke-3; Jakarta: PT
Bumi Aksara.
Haiatin Chasanatin. 2015. Pengembangan Kurikulum. Metro:
STAIN Jurai Siwo Metro Lampung.
Masnur Muslih. 2007. KTSP,Dasar Pemahaman dan Pengembangan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Muhaimin. 2008. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) di Sekolah dan Madrasah. Edisi I. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
S. Dakir.2004.Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum.Jakarta:
Rhineka Cipta.
Sholeh Hidayat. 2013. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung:PT.
Remaja Rosdakarya.
Wina Sanjaya. 2008. Teori dan Praktek Pengembangan Kurikulum Tingjkat
Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta : Prenadamedia group.
[1] Masnur Muslih,
KTSP, Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi Aksara, 2007,h.10
[2] Wina Sanjaya, Teori
dan Praktek Pengembangan Kurikulum Tingjkat Satuan Pendidikan (KTSP),
Jakarta : Prenadamedia group, 2008, h.128
[3] E. Mulyasa, Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Rosdakarya, 2006,h. 20
[4]
Asfiati, Pendekatan
Humanis dalam Pengembangan Kurikulum,Medan : Perdana Publishing, 2016, h.39
[5] Haiatin
Chasanatin, Pengembangan Kurikulum, Metro: STAIN Jurai Siwo Metro
Lampung, 2015, h.124
[6] Sholeh
Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, Bandung:PT. Remaja Rosdakarya,
2013, h.94
[7] Masnur Muslih,
KTSP, Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi Aksara,
2007,h.12-16
[8] E.
Murlyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Kemandirian guru
dan Kepala Sekolah, (Cet. ke-3; Jakarta: PT Bumi Aksara,2009), h. 256.
[9]
Muhaimin, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di
Sekolah dan Madrasah, Edisi I, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008),h.
9
[10]
S.
Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum (Jakarta: Rhineka Cipta, 2004),
h. 101