Beranda

Minggu, 09 September 2018

Model Kurikulum KTSP dan Tujuan Kurikulum Muatan Lokal

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomiluas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada DPRD, pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidik, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
2.      Apasajakah prinsip pengembangan dan Komponen KTSP ?
3.      Bagaimana karakteristik KTSP ?
4.      Bagaimana kelebihan dan kekurangan KTSP ?
5.      Bagaimana perbedaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya?
6.      Apakah yang dimaksud dengan kurikulum muatan lokal?
7.      Apasajakah tujuan dan landasan kurikulum muatan lokal?
8.      Bagaimana cara mengembangkan kurikulum muatan lokal?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, komponen,  kelebihan dan kekurangan, perbedaan kurikulum KTSP dengan kurikulum sebelumnya.
2.      Untuk mengetahui pengertian, tujuan, landasan,dan cara mengembangkan kurikulum bermuatan lokal?


  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Model Kurikulum KTSP
1.      Pengertian KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pengertian Kurikulum KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).[2]
Kurikulum KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kurikulum edisi 2004 atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2.      Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah tnuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Sedangkan secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
a.       Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
b.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
c.       Menignkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.[3]
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuan hal sebagai berikut:[4]
a.       Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelamahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
b.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
c.       Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yagn terbaik bagi sekolahnya.
d.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparasi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat
e.       Sekolah dapat bertanggungjawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP
f.       Sekolah dapat melakukan persaingan yagn sehat dengan sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
g.      Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya dalam KTSP.

3.      Prinsip Pengembangan dan Komponen KTSP
a.       Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatiakan pertimbangan komite sekolah / madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan di supervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:[5]

1)      Berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2)      Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi
3)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4)      Relevansi dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5)      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6)      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7)      Seimbang antara kepentingan global nasional dan local.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b.      Komponen KTSP
KTSP kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri dari empat koponen, yaitu:[6]
1)      Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan setiap satuan pendidikan, yakni:
a)      Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b)      Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c)      Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2)      Struktur dan muatan kurikulum
Struktur dan muatan kurikulum dalam KTSP meliputi:
a)      Mata Pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI Standar Isi, dan meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
(1)   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
(2)   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
(3)   Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)   Kelompok mata pelajaran estetika.
(5)   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
b)      Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan.
c)      Pengembangan diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
d)     Beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik katagori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori standar. Beban Belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB katagori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK katagori mandiri.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaiman tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% – 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktek di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
(1)   Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2)   Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e)      Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar adalah kriteria dan mekanisme penetapan ketuntasan minimal per mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
(1)   Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator adalah 0-100% dengan batas kriteria ideal minimal 75%;
(2)   Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata siswa, kompleksitas, dan sumber daya pendukung;
(3)   Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah batas kriteria, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f)       Kenaikan Kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dan kelulusan berisi kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan sekolah. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan              PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
(1)   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2)   Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;
(3)   Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi;
(4)   Lulus Ujian Nasional.
g)      Penjurusan
Penjurusan berisi kriteria dan mekanisme penjurusan serta strategi/kegiatan penelusuran bakat, minat dan prestasi yang diberlakukan sekolah. Penjurusan disusun dengan mengacu pada panduan penjurusan yang akan disusun oleh direktorat terkait. Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA.
h)      Pendidikan kecakapan hidup
(1)   Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
(2)   Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
i)        Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
(1)   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
(2)   Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
(3)   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
(4)   Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
3)      Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
4)       Silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Silabus atau disebut juga Pola Dasar Kegiatan Belajar Mengajar (PDKBM) atau Garis-garis Besar Isi Program Pembelajaran (GBIPP) merupaka hasil atau produk kegiatan pengembangan perencanaan pembelajaran. Silabus adalah garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok, isi atau materi pembelajaran. Silabus merupakan hasil penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi pembelajaran yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Berdasarkan silabus inilah guru bias mengembangkan menjadi Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa.[7]

4.      Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap system yang sedang berjalan salama ini. Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta system penilaian. Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
a.       Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggungjawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
b.      Partisipasi Masyarakat dan Orangtua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yagn dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
c.       Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan danpelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas professional. Kepala sekolah adalah manajer pendidikan professional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
d.      Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pemelajaran didukung oleh kinerja team yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuaidengan posisinya masing-masing utnuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh semua pihak.

5.      Kelebihan Dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.       Kelebihan
Diantara kelebihan yang dimiliki KTSP ini adalah sebagai berikut :
1)      Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
2)      Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3)      KTSP memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa.
4)      KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.
5)      KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
b.      Kekurangan
Disamping kelebihan yang dimiliki, KTSP juga memiliki kekurangan yaitu :
1)      Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada
2)      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP
3)      Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun prakteknya di lapangan
4)      Penerapan KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.

6.      Perbedaan dan kesamaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya
a.       Pada umumnya perbedaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya adalah:
No.
KTSP
Kurikulum Sebelumnya
1.
Dibuat oleh sekolah
Dibuat oleh pusat
2.
Berbasis kompetensi
Berbasis kontens
3.
Siswa aktif
Guru aktif
4.
Berdasar Standar Nasional
Belum ada Standar Nasional
b.      Perbedaan KTSP dengan KBK ( kurikulum 2004 )
NO
KBK
KTSP
1
Kurang operasional
Lebih operasional
2
Guru cenderung tidak kreatif
Guru lebih kreatif
3
Guru menjabarkan kurikulum yang dibuat Depdiknas
Guru membuat kurikulum sendiri
4
Sekolah kurang diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum
Sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum
5
Kurang relevan dengan otonomo daerah
Lebih relevan


B.     Model Kurikulum Bermuatan Lokal
1.      Pengertian Kurikulum Muatan Lokal
Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa Kurikulum Muatan lokal adalah kegiatan kurikuler yang mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.[8] Substansi Muatan lokal ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pendapat ini tampaknya menganggap bahwa kurikulum muatan lokal hanya bisa diakomodasi melalui kegiatan yang terpisah dengan mata pelajaran.
Muatan lokal diorientasikan untuk menjembatani kebutuhan keluarga dan masyarakat dengan tujuan pendidikan nasional. Dapat pula dikemukakan, mata pelajaran ini juga memberikan peluang kepada siswa untuk mengembangkan kemampuannya yang dianggap perlu oleh daerah yang bersangkutan. Oleh sebab itu, mata pelajaran muatan lokal harus memuat karakteristik budaya lokal, keterampilan, nilai-nilai luhur budaya setempat dan mengangkat permasalahan sosial dan lingkungan yang pada akhirnya mampu membekali siswa dengan keterampilan dasar sebagai bekal dalam kehidupan (life skill).
Dengan demikian, kurikulum muatan lokal adalah seperangkat rencana dan dengan keadaan dan kebutuhan daerah masing-masing serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Muatan local merupakan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada standar isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.



2.      Tujuan Kurikulum Muatan Lokal
Menurut Muhaimin, pengembangan kurikulum muatan lokal di sekolah bertujuan mengembangkan potensi daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah serta mengembangkan potensi sekolah sehingga keunggulan kompetetif.[9] Dengan kurikulum ini diharapkan, siswa di sekolah tidak tercerabut dari budaya, tradisi dan karakteristik masyarakat yang mengitarinya.
Secara lebih khusus, kurikulum muatan lokal bertujuan:
a.        mengenalkan dan mengakrabkan peserta didik dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya;
b.      membekali peserta didik dengan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya;
c.       memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai atau aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional serta;
d.      menyadari lingkungan dan masalah-masalah yang ada di masyarakat serta dapat membantu mencari pemecahannya.

3.      Landasan Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal
Pelaksanan kurikulum muatan lokal dalam konteks pendidikan Indonesia, relatif baru. Landasan yuridis pelaksanan kurikulum muatan lokal mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaam Nomor 0412/U/1987. Sebagai penjabarannya tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar Menenegah Nomor 173/-C/ Kep/M/1987.[10] Dalam perkembangannya kemudian, keberadaan muatan local bertambah kuat dengan dijadikannya muatan lokal sebagai salah satu isi dan struktur kurikulum yang harus diberikan pada tingkat dasar dan menengah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 UU No. 20 Thn 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Sekolah Dasar dan Menengah terdiri dari mata pelajaran pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan, bahasa; matematika; ilmu pengetahuan alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Seni dan Budaya; Pendidikan Jasmani dan Olahraga; Keterampilan/Kejuruan; dan muatan lokal (UU Sisdiknas No. 200 Th. 2003 Pasal 37 ayat 1).
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi menyatakan bahwa kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) selain memuat beberapa mata pelajaran, juga terdapat mata pelajaran muatan lokal yang wajib diberikan pada semua tingkat satuan pendidikan. Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya mata pelajaran muatan lokal dalam standar isi dilandasi kenyataan bahwa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian, kerajinan, keterampilan daerah) merupakan ciri khas yang memperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia.
Sebagaimana diungkapkan pada bagian sebelumnya, kurikulum muatan lokal tidak dapat dipisahkan dari upaya menjembatani peserta didik dengan tatanan sosial yang melingkupinya. Hal ini sejalan, dengan pandangan yang dikemukakan Sudjana, sebagaimana di kutip Nasarudin Anshory dan Pembayun, yang mengemukakan syarat muatan lokal, yakni:
a.       Kekhasan lingkungan alam, lingkungan sosial budaya daerahnya;
b.      Menunjang kepentingan pembangunan daerahnya dan pembangunan nasional pada umumnya;
c.       Sesuai dengan kemampuan, minat, sikap, dan perhatian siswa;
d.      Didukung oleh Pemerintah Kabupaten setempat dan atau oleh masyarakat, baik dan segi program, dana, sarana, maupun fasilitas;
e.       Tersedia tenaga pengelola pelaksanaan serta sumber-sumber lain sehingga dapat dilaksanakan di sekolah;
f.       Dapat dilaksanakan, dibina, dikembangkan secara berkelanjutan, baik oleh pengelola tingkat nasional maupun tingkat daerah;
g.      Sesuai dan selaras dengan kemajuan dan inovasi pendidikan, kebutuhan masyarakat, minat dan kebutuhan siswa, serta masyarakat pada umumnya.

4.      Cara Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal
Dalam pengembangan muatan lokal perlu memperhatikan hal-hal berikut ini;
a.       Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak menjadi bagian dari kelompok mata pelajaran yang telah dikemukakan;
b.      Merupakan mata pelajaran wajib yang diselenggarakan melalui pembelajaran intra kurikuler atau masuk dalam struktur kurikulum;
c.       Bentuk penilaiannya kuantitatif;
d.      Madrasah harus menyusun standar kompetensi, kompetensi dasar dan silabus;
e.       Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa;
f.       Setiap madrasah harus mengembangkan lebih dari satu jenis muatan lokal; dan
g.      peserta didik dapat mengikuti lebih dari satu muatan lokal.[11]
Menurut Muhaimin, kurikulum muatan lokal ini dapat memuat empat mata pelajaran yaitu;
a.       Bahasa daerah bertujuan untuk mempertahan nilai-nilai budaya masyarakat setempat dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra;
b.      Pendidikan lingkungan hidup bertujuan untuk menanamkan rasa cinta terhadap lingkungan hidup dalam bentuk kegiatan pembelajaran, pola hidup bersi dan menjaga keseimbangan ekosisten; c) bahasa Inggris bertujuan untuk mengenalkan budaya masyarakat lokal; dan
c.       Komputer bertujuan untuk mengembangakn keterampilan penggunanan alat teknologi secara teknis.[12]


BAB III
KESIMPULAN
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Sedangkan Kurikulum muatan lokal ialah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh peserta didik di daerah tersebut. Kurikulum muatan lokal diberikan bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Muatan lokal perlu untuk diberikan kepada peserta didik agar peserta didik lebih mengetahui dan mencintai budaya daerahnya sendiri, berbudi pekerti luhur, mandiri, kreatif dan profesional yang pada akhirnya dapat menumbuhkan rasa cinta kepada budaya tanah air.

  

DAFTAR PUSTAKA

Asfiati.2016.Pendekatan Humanis dalam Pengembangan Kurikulum. Medan: Perdana Publishing.

E. Mulyasa. 2006.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosdakarya.

--------------.2009.Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kemandirian guru dan Kepala Sekolah. Cet. ke-3; Jakarta: PT Bumi Aksara.

Haiatin Chasanatin. 2015. Pengembangan Kurikulum. Metro: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung.

Masnur Muslih. 2007. KTSP,Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara.

Muhaimin. 2008. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Sekolah dan Madrasah. Edisi I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

S. Dakir.2004.Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum.Jakarta: Rhineka Cipta.

Sholeh Hidayat. 2013. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung:PT. Remaja Rosdakarya.

Wina Sanjaya. 2008. Teori dan Praktek Pengembangan Kurikulum Tingjkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta : Prenadamedia group.





[1] Masnur Muslih, KTSP, Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi Aksara, 2007,h.10
[2] Wina Sanjaya, Teori dan Praktek Pengembangan Kurikulum Tingjkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jakarta : Prenadamedia group, 2008, h.128
[3] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Rosdakarya, 2006,h. 20
[4] Asfiati, Pendekatan Humanis dalam Pengembangan Kurikulum,Medan : Perdana Publishing, 2016, h.39
[5] Haiatin Chasanatin, Pengembangan Kurikulum, Metro: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2015, h.124
[6] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, Bandung:PT. Remaja Rosdakarya, 2013, h.94
[7] Masnur Muslih, KTSP, Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta: Bumi Aksara, 2007,h.12-16

[8] E. Murlyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Kemandirian guru dan Kepala Sekolah, (Cet. ke-3; Jakarta: PT Bumi Aksara,2009), h. 256.
[9] Muhaimin, Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Sekolah dan Madrasah, Edisi I, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008),h. 9
[10] S. Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum (Jakarta: Rhineka Cipta, 2004), h. 101
[11] Muhaimin, Pengembangan Model..., h. 95
[12] Muhaimin, Ibid. h. 234

0 komentar:

Posting Komentar