BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bidang
kegiatan yang diidentifikasikan sebagai pendidikan menyiratkan dua
karakteristik utama, yaitu; pertama bidang normatif yang merujuk pada
nilai yang terkandung dalam konsepsi pendidikan, dan kedua bidang
praktis yaitu aplikasi konsepsi yang mensyaratkan tindakan nyata untuk
mewujudkan tujuan pendidikan. Dua hal tersebut menuntut semua pihak yang
terlibat didalam pelaksanaan pendidikan, baik secara langsung-operasional yaitu
pendidik yang mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, maupun
manajerial-institusional harus selalu berlandaskan pada norma, nilai dan
prinsip dasar yang relevan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Paradigma
baru dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah dan madrasah tidak lagi
membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan
keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan
akuntabilitas, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang no. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Akreditasi
sekolah dan satuan pendidikan diselenggarakan
atas dasar pertimbangan bahwa upaya meningkatkan kualitas sekolah dan satuan
pendidikan adalah upaya meningkatkan
kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki basis ilmu pengetahuan dan
moral yang diperlukan dalam menghadapi masa depannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian tentang Dasar Hukum Sistem
Penjaminan Mutu ?
2. Pengertian
tentang Sistem Akriditasi Program Dan Satuan Pendidikan ?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka penulis membuat tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tentang
Pengertian tentang Dasar Hukum Sistem Penjaminan Mutu
2. Untuk mengetahui tentang Pengertian tentang Sistem Akriditasi Program
Dan Satuan Pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Sistem
Penjaminan Mutu
Dasar Hukum Sistem Penjaminan
Mutu terdiri dari :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
9.
Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
15);
10.
Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode
2014-2019;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi
danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[1]
B. Sistem
Akriditasi Program dan
Satuan Pendidikan
1.
Pengertian Akreditasi Sekolah
Undang-undang sistem pendidikan nasional No. 20 Tahun
2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses
penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan
bersifat terbuka.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen)
sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan
evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.[2]
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29
Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan
bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan
penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk
pengakuan peringkat kelayakan.
Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh
Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan
akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.[3]
Pengertian lain mengenai akreditasi adalah
sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja
satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk
akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi
dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan
kondisi sekolah sebagai institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated)
agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus
menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Akreditasi Pendidikan menengah dianggap penting
dan disebut secara nyata dalam PP No. 29 Tahun 1990. Maksud dan tujuannya
adalah membina dan meningkatkan mutu pendidikan di Pendidikan Menengah
tersebut.[4]
Ketentuan akreditasi sekolah menurut Kepmendiknas No.
087/U/2002. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional tentang akreditasi sekolah
dibuat pada tahun 2002, mendahului UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Sebagai langkah antisipasi, keputusan mentri tersebut juga
merupakan bagian dari pelaksanaan Propenas bidang pendidikan yang diamanatkan
oleh UU No. 25 Tahun 2000, seiring dengan program reformasi lainnya seperti
MBS, KBK, dan Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah.
Sementara belum ada peraturan pemerintah tentang
ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi sekolah Kepmendiknas
tentang akreditasi sekolah dan Kepmen No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi
Sekolah Nasional ddapat merupakan panduan operasional pelaksanaan akreditasi
sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003. Badan Akreditasi Sekolah Nasional kemudian
menyusul berbagai panduan operasional yang isinya lebih rinci.[5]
Beberapa hal penting yang diatur dalam Kepmendiknas
sejalan upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat adalah sebagai berikut:
2.
Ruang
Lingkup Akreditasi Sekolah.
Akreditasi
sekolah meliputi TK, SD, SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta,
dan masih dipertimbangkan keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Dari segi
lingkup komponen sekolah yang dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar
mengajar, sumber daya, manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun
jabaran dari komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:
a. Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengajaran
yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswa
menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam hal ini, kegiatan
pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa.
Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencakup hal-hal yang
berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh. Dalam komponen proses
belajar mengajar ini dijabarkan sub-sub komponen sebagai berikut:
1)
Perencanaan
Perencanaan proses belajar mengajar
yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi madrasah
meliputi:
a)
Kesesuaian
perencanaan proses belajar mengajar dengan visi dan misi madrasah.
b)
Dokumen
persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
c)
Penyiapan
sumber belajar dan alat peraga.
2)
Pelaksanaan
program kulikuler
Pelaksanaan programkulikuler
merupakan inti dari proses belajar mengajar yang harus diperhatikan dalam
akreditasi madrasah, dalam hal ini meluputi:
a)
Kegiatan
siswa.
b)
Kegiatan
guru.
c)
Interaksi
belajar mengajar.
3)
Pelaksanaan
program ekstra kurikuler
Program ekstra kurikuler juga
merupakan hal penting yang perlu diperhatikan karena merupakan kegiatan
pendukung utama dalam proses belajar mengajar, dalam hal ini meliputi:
a)
Kegiatan
siswa.
b)
Kegiatan
guru.
c)
Interaksi
belajar mengajar.
4)
Hasil
Hasil yang dimaksud disini adalah
hasil (outcome) yang dicapai dari proses belajar mengajarang secara
garis besar dapat menggambarkan mutu / kualitas dari suatu madrasah, baik itu
rendah maupun tinggi. Hal ini meliputi:
a)
Nilai ujian ahir
nasional
b)
Nilai ujian
ahir madrasah
c)
Prestsi non
akademik
d)
Sikap dan
kepribadian siswa
e)
Tinggal
kelas
5)
Dampak yang
dicapai dari proses belajar mengajar.
Yang dimaksud demgam dampak disini
adalah akibat yang dicapai dari proses belajar mengajar, diantaranya adalah:
a)
Penerimaan
siswa
b)
Keterterimaan
dijenjang pendidikan selanjutnya
c)
Dropout (putus
sekolah)
b.
Sumber daya
Untuk
mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan
ssumber daya yang memadai komponen sumber daya ini kemudian dijabarkan menjadi
sub-sub komponen sebagai berikut:
1)
Sarana dan
prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana yang dimaksud
adalah berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan yang dimiliki serta
dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar. Dalammhal ini meliputi:
a)
Tanah dan
gedung
b)
Ruang
(kelas, perpustakaan, laboratorium, dan ruang lainnya)
c)
Peralatan(olah
raga, alat peraga, komputer, dan sarana lainnya)
2)
Sumber daya manusia
Sumber daya manusia yang dimaksud
adalah pendidik dan tenaga kependidikan dalam madrasah baik secara langsung
maupun tidak langsung dalam mencapai peningkatan mutu madrasah, khususnya
kualitas lulusan. Dalam hal ini meliputi:
a)
Kepala
sekolah
b)
Guru
madrasah
c)
Tenaga
lainnya
3)
Sumber daya
keuangan
Sumber daya keuangan merupakan salah
satu tulang punggung penyelenggaraan pendidikan madrasah. Secara khusus yang
dicermati disini lebih pada sumber keuangan berasal, serta kreatifitas
penggaliannya. Dalam hal ini meliputi:
a)
Swadana
b)
Pemerintah
3.
Fungsi dan
tujuan Akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan
a.
Untuk
pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja
sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas
yang di kembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik Sekolah,
b.
Untuk
akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggung jawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan
masyarakat.
c.
Untuk
kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah dapat melakukan peningkatan
kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
d.
Perlindungan
masyarakat (quality assurance) Maksudnya agar masyarakat memperoleh
jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya,
sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
e.
Pengendalian
mutu (quality control) Maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui
akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun
perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
4.
Prinsip-prinsip
Akreditasi Sekolah dan Madrasah
a.
Objektif,
informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah
b.
Efektif,
hasil Akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam
pengambilan keputusan
c.
Komprehensif,
meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
d.
Memandirikan,
Sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi
diri
5.
Tujuan
Akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan
Tujuan
Akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan ialah agar penyelenggaraan pendidikan
pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini terkait
dengan usaha pengembangan dan membangun sistem pengendalian mutu Pendidikan
Nasional yang dilakukan melalui empat hal, yaitu: pertama, standarisasi
yang dimaksudkan sebagai penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermatabat. Kedua, evaluasi yang dilakukan dalam pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.[6]
Pemerintah
melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.[7]
Selain itu
tujuan ekreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan
mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu
dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui
kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah
mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus
merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga
(sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana
mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat berkepentingan
untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu pendidikan nasional.[8]
6.
Persyaratan
Sekolah dan Madrasah yang diakreditasi
Untuk
memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui
akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi
persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
a)
Tersedianya
komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan,
yaitu:
1)
Kepala
Madrasah
2)
Pendidik dan
tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap
kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran
bagi MTs/SMP dan MA/SMA
3)
Siswa,
sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
4)
Kurikulum
yang diterapkan
5)
Ruang
belajar
6)
Buku
pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
7)
Sumber dana
tetap
7.
Prosedur
akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan
Akreditasi
dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
a)
Mengajukan
permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana
akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri
dari:
1)
Badan
Akreditasi (BAN-S/M)
2)
Badan
Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
3)
Unit Pelaksana
Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
Badan
Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan
nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang
terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan,
perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenanga untuk
menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akrediatasi secara
nasional. Badan Akreditasi Porpinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan
untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
b)
Evaluasi
diri oleh sekolah.
Evaluasi
diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data
dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang
bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah
untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi
pengembangan sekolah. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara
sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu,
agar diperopleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah
perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri.
Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan
menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian
instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan
kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali
instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Akreditasi sekolah adalah kegiatan
penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan
evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan
kinerja sekolah.
Fungsi Akreditasi sekolah dan satuan
pendidikan yaitu: Untuk pengetahuan, akuntabilitas, kepentingan pengembangan,
Perlindungan masyarakat, Pengendalian mutu.
Tujuan Akreditasi Sekolah dan satuan
pendidikan ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
Persyaratan Sekolah dan satuan
pendidikan yang diakreditasi
Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran pada satuan pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Memiliki izin
operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah/madrasah dari instansi yang
berwenang,Memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksanaan teknis sekolah.
Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah, yaitu: Mengajukan
permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana
akreditasi yang telah ditentukan Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah.
·
DAFTAR PUSTAKA
Ara Hidayat,
Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)
Fokus Media
Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005)
Hidayat Ara,
Imam Machali, Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)
Mastuhu, Memberdayakan
Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1999)
Mastuhu, Menata
Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, (Yogyakarta:
Safiriya Insania Press, 2003)
RI
Departemen Agama, UU dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pendidikan,
(Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006)
RI
Departemen Agama, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen
Agama, 2005)
Tilaar, 50
Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Grasindo, 1995)
Umaedi, Manajemen
Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen Mutu
Pendidikan, 2004)
UU No. 20 Th
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[2] Ara hidayat, Imam machali, Pengelolaan Pendidikan,
(Bandung: Pustaka Educa, 2010), hlm. 182
[3] Departemen Agama RI, UU dan Peraturan Pemerintah RI
Tentang Pendidikan, (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006),
hlm. 204
[4] Maftuchah
Yusuf, Peran Perguruan Swasta Dalam Pembangunan, (Yogyakarta: Lembaga
Study dan Inovasi Pendidikan, 2000), hlm. 40
[5] Umaedi, Manajemen
Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta, Pusat Kajian Manajemen
Mutu Pendidikan, 2004), hlm. 294
[6] Umaedi, Manajemen
Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta, Pusat Kajian Manajemen Mutu
Pendidikan, 2004), hlm. 182
[7] Fokus Media Tim Redaksi, Standar Nasional
Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005), hlm. 52
[8] Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan
Nasional dalam abad 21, (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003), hlm. 93
0 komentar:
Posting Komentar