Beranda

Selasa, 02 April 2019

DASAR HUKUM SISTEM PENJAMINAN MUTU DAN SISTEM AKRIDITASI PROGRAM DAN SATUAN PENDIDIKAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Bidang kegiatan yang diidentifikasikan sebagai pendidikan menyiratkan dua karakteristik utama, yaitu; pertama bidang normatif yang merujuk pada nilai yang terkandung dalam konsepsi pendidikan, dan kedua bidang praktis yaitu aplikasi konsepsi yang mensyaratkan tindakan nyata untuk mewujudkan tujuan pendidikan. Dua hal tersebut menuntut semua pihak yang terlibat didalam pelaksanaan pendidikan, baik secara langsung-operasional yaitu pendidik yang mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, maupun manajerial-institusional harus selalu berlandaskan pada norma, nilai dan prinsip dasar yang relevan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Paradigma baru dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah dan madrasah tidak lagi membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang  no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Akreditasi sekolah dan satuan pendidikan  diselenggarakan atas dasar pertimbangan bahwa upaya meningkatkan kualitas sekolah dan satuan pendidikan  adalah upaya meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki basis ilmu pengetahuan dan moral yang diperlukan dalam menghadapi masa depannya.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Pengertian tentang Dasar Hukum Sistem Penjaminan Mutu ?
2.     Pengertian tentang Sistem Akriditasi Program Dan Satuan Pendidikan ?

C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penulis membuat tujuan  sebagai berikut:

1.        Untuk mengetahui tentang Pengertian tentang Dasar Hukum Sistem Penjaminan Mutu
2.    Untuk mengetahui tentang  Pengertian tentang Sistem Akriditasi Program Dan Satuan Pendidikan













BAB II
PEMBAHASAN

A.   Dasar Hukum Sistem Penjaminan Mutu
Dasar Hukum  Sistem Penjaminan Mutu terdiri dari :
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
9.        Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15); 
10.     Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang  Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
11.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[1]
B.   Sistem Akriditasi Program dan Satuan Pendidikan
1.     Pengertian Akreditasi Sekolah
Undang-undang sistem pendidikan nasional No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.[2]
Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.[3]
Pengertian lain mengenai akreditasi adalah  sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
 Akreditasi Pendidikan menengah dianggap penting dan disebut secara nyata dalam PP No. 29 Tahun 1990. Maksud dan tujuannya adalah membina dan meningkatkan mutu pendidikan  di Pendidikan Menengah tersebut.[4]
Ketentuan akreditasi sekolah menurut Kepmendiknas No. 087/U/2002. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional tentang akreditasi sekolah dibuat pada tahun 2002, mendahului UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai langkah antisipasi, keputusan mentri tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Propenas bidang pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2000, seiring dengan program reformasi lainnya seperti MBS, KBK, dan Dewan  Pendidikan serta Komite Sekolah.
Sementara belum ada peraturan pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi sekolah Kepmendiknas tentang akreditasi sekolah dan Kepmen No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional ddapat merupakan panduan operasional pelaksanaan akreditasi sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003. Badan Akreditasi Sekolah Nasional kemudian menyusul berbagai panduan operasional yang isinya lebih rinci.[5]
Beberapa hal penting yang diatur dalam Kepmendiknas sejalan upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat adalah sebagai berikut:
2.        Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah.
Akreditasi sekolah meliputi TK, SD, SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan masih dipertimbangkan keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah
Dari segi lingkup komponen sekolah yang dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar mengajar, sumber daya, manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun jabaran dari komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengajaran yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswa menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam hal ini, kegiatan pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa. Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencakup hal-hal yang berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh. Dalam komponen proses belajar mengajar ini dijabarkan sub-sub komponen sebagai berikut:
1)   Perencanaan
Perencanaan proses belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi madrasah meliputi:
a)    Kesesuaian perencanaan proses belajar mengajar dengan visi dan misi madrasah.
b)   Dokumen persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
c)    Penyiapan sumber belajar dan alat peraga.
2)        Pelaksanaan program kulikuler
Pelaksanaan programkulikuler merupakan inti dari proses belajar mengajar yang harus diperhatikan dalam akreditasi madrasah, dalam hal ini meluputi:
a)   Kegiatan siswa.
b)   Kegiatan guru.
c)   Interaksi belajar mengajar.
3)        Pelaksanaan program ekstra kurikuler
Program ekstra kurikuler juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan karena merupakan kegiatan pendukung utama dalam proses belajar mengajar, dalam hal ini meliputi:
a)   Kegiatan siswa.
b)   Kegiatan guru.
c)   Interaksi belajar mengajar.
4)        Hasil
Hasil yang dimaksud disini adalah hasil (outcome) yang dicapai dari proses belajar mengajarang secara garis besar dapat menggambarkan mutu / kualitas dari suatu madrasah, baik itu rendah maupun tinggi. Hal ini meliputi:

a)        Nilai ujian ahir nasional
b)        Nilai ujian ahir madrasah
c)        Prestsi non akademik
d)       Sikap dan kepribadian siswa
e)        Tinggal kelas
5)        Dampak yang dicapai dari proses belajar mengajar.
Yang dimaksud demgam dampak disini adalah akibat yang dicapai dari proses belajar mengajar, diantaranya adalah:
a)        Penerimaan siswa
b)        Keterterimaan dijenjang pendidikan selanjutnya
c)        Dropout (putus sekolah)
b.    Sumber daya
Untuk mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan ssumber daya yang memadai komponen sumber daya ini kemudian dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:
1)   Sarana dan prasarana pendidikan
Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar. Dalammhal ini meliputi:
a)    Tanah dan gedung
b)   Ruang (kelas, perpustakaan, laboratorium, dan ruang lainnya)
c)    Peralatan(olah raga, alat peraga, komputer, dan sarana lainnya)
2)    Sumber daya manusia
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pendidik dan tenaga kependidikan dalam madrasah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai peningkatan mutu madrasah, khususnya kualitas lulusan. Dalam hal ini meliputi:
a)    Kepala sekolah
b)   Guru madrasah
c)    Tenaga lainnya

3)   Sumber daya keuangan
Sumber daya keuangan merupakan salah satu tulang punggung penyelenggaraan pendidikan madrasah. Secara khusus yang dicermati disini lebih pada sumber keuangan berasal, serta kreatifitas penggaliannya. Dalam hal ini meliputi:
a)    Swadana
b)   Pemerintah
3.      Fungsi dan tujuan Akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan
a.    Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik Sekolah,
b.    Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggung jawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
c.    Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
d.   Perlindungan masyarakat (quality assurance) Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
e.    Pengendalian mutu (quality control) Maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
4.      Prinsip-prinsip Akreditasi Sekolah dan Madrasah
a.       Objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah
b.      Efektif, hasil Akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
c.       Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
d.      Memandirikan, Sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan  bercermin pada evaluasi diri
5.      Tujuan Akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan
Tujuan Akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini terkait dengan usaha pengembangan dan membangun sistem pengendalian mutu Pendidikan Nasional yang dilakukan melalui empat hal, yaitu: pertama, standarisasi yang  dimaksudkan sebagai penjaminan mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat. Kedua, evaluasi yang dilakukan dalam pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.[6]
Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.[7]
Selain itu tujuan ekreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah  mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama. Lebih dari pada itu, pemerintah sangat berkepentingan untuk mengetahui, baik langsung maupun tidak langsung, mutu pendidikan nasional.[8]
6.      Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang  diakreditasi
Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
a)    Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
1)   Kepala Madrasah
2)   Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
3)   Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
4)   Kurikulum yang diterapkan
5)   Ruang belajar
6)   Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
7)   Sumber dana tetap
7.      Prosedur akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
a)    Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
1)      Badan Akreditasi (BAN-S/M)
2)      Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
3)      Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenanga untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Porpinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
b)   Evaluasi diri oleh sekolah.
Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperopleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Fungsi Akreditasi sekolah dan satuan pendidikan yaitu: Untuk pengetahuan, akuntabilitas, kepentingan pengembangan, Perlindungan masyarakat, Pengendalian mutu.
Tujuan Akreditasi Sekolah dan satuan pendidikan ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Persyaratan Sekolah dan satuan pendidikan yang  diakreditasi
Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah/madrasah dari instansi yang berwenang,Memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksanaan teknis sekolah.
Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah, yaitu: Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah.
·       


DAFTAR PUSTAKA



Ara Hidayat, Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)

Fokus Media Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005)

Hidayat Ara, Imam Machali, Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)

Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1999)

Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003)

RI Departemen Agama, UU dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pendidikan, (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006)

RI Departemen Agama, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama, 2005)

Tilaar, 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Grasindo, 1995)

Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen  Mutu Pendidikan, 2004)

UU No. 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional




[2] Ara hidayat, Imam machali, Pengelolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010), hlm. 182
[3] Departemen Agama RI, UU dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pendidikan, (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam, 2006), hlm. 204
[4] Maftuchah Yusuf, Peran Perguruan Swasta Dalam Pembangunan, (Yogyakarta: Lembaga Study dan Inovasi Pendidikan, 2000), hlm. 40
[5] Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta, Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan, 2004), hlm. 294

[6] Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta, Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan, 2004), hlm. 182

[7] Fokus Media Tim Redaksi, Standar Nasional Pendidikan, (Bandung: Fokus Media, 2005), hlm. 52
[8] Mastuhu, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam abad 21, (Yogyakarta: Safiriya Insania Press, 2003), hlm. 93

0 komentar:

Posting Komentar