BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mutu
pendidikan adalah nilai, manfaat, kesesuaian dengan suatu spesifikasi tertentu
atas input, proses, dan output pendidikan yang dirasakan oleh pemakai jasa
pendidikan. Menurut permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 pasal 1 disebutkan bahwa
“Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih
dari penerapan sistem pendidikan nasional”. Berkaitan dengan mutu pendidikan,
Sallis (2009: 59) mengemukakan bahwa mutu barang atau jasa yang baik dijamin
oleh sistem, yang dikenal sebagai sistem penjaminan mutu, yang memposisikan
secara tepat bagaimana produksi seharusnya berperan sesuai dengan standar.
Standar-standar
mutu diatur oleh prosedur-prosedur yang ada dalam sistem penjaminan mutu. Sistem penjaminan mutu adalah seluruh
kegiatan terencana dan sistematis yang silaksanakan dengan menggunakan sistem
manajemen mutu untuk meyakinkan bahwa suatu produk atau jasa akan memenuhi
persyaratan tertentu. Penjaminan mutu akan berkontribusi terhadap peningkatan
mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan yang dimaksud meliputi penjaminan
mutu pendidikan jalur informal, formal dan nonformal.
Penjaminan
mutu pendidikan adalah upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data
yang handal dan sahih, sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang
dapat digunakan sebagai landasan tindakan manajemen untuk mengelola
kelangsungan lembaga atau program pendidikan. Tujuan akhir penjaminan mutu
pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan
manusia dan bangsa sebagaimana
dicita-citakan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai
melalui penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Sistem
Penjaminan Mutu ?
2. Apa pengertian Sistem
Penjaminan Mutu di Pendidikan Dasar?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka penulis membuat tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian Sistem
Penjaminan Mutu
2.
Untuk
mengetahui pengertian Sistem Penjaminan
Mutu di Pendidikan Dasar
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mutu Pendidikan
Mutu
pendidikan terdiri dari kata mutu dan pendidikan. Mutu dalam bahasa arab “ØØ³Ù† artinya
baik”[1] , dalam bahasa Inggris “quality artinya mutu,
kualitas”[2].
Dalam kamus Besar Bahasa
Indonesia “Mutu adalah (ukuran ), baik buruk suatu benda; taraf atau derajat
(kepandaian, kecerdasan, dsb)”[3].
Secara istilah mutu adalah “Kualitas memenuhi atau melebihi harapan pelanggan”[4].
Dengan demikian mutu adalah tingkat kualitas yang telah memenuhi atau bahkan dapat melebihi dari yang diharapkan. Pendidikan menurut
Imam Al-Ghazali adalah “ Sebuah wasilah untuk mencapai
kemulian dan menyerahkan jiwa untuk mendekat diri kepada Tuhan”[5]
Berdasarkan
Undang Undang Sisdiknas No. II Tahun 2003 pendidikan adalah : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[6]
“Berdasarkan
tinjauan mutu pendidikan dari segi proses dan hasil mutu pendidikan dapat
dideteksi dari ciri-ciri sebagai berikut : kompetensi, relevansi,
fleksibelitas, efisiensi, berdaya hasil, kredibilitas”[7]
Menurut Mujamil mutu pendidian adalah “Kemampuan lembaga pendidikan dalam mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk
meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin”[8].
Berdasarkan
beberapa pendapat dapat disimpulkan mutu pendidikan adalah kualitas atau ukuran
baik atau buruk proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok
orang dalam usaha mendewasakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Tuhan
melalui upaya bimbingan pengajaran dan pelatihan. Mutu di bidang pendidikan
meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan
bermutu jika siap berproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu
menciptakan suasana Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAKEM).
B. Standar Mutu Pendidikan
Pemahaman
dan persepsi dalam hal standar mutu pendidikan terdapat perbedaan yang disebabkan oleh adanya
perbedaan sudut pandang antara pakar satu dengan pakar lainnya. Pertama
sebagian orang, bahkan pada umumnya para orang tua mengatakan bahwa kenyamanan sekolah
itu merupakan salah satu tolak ukur terbaik, ke dua pihak lain berpendapat
bahwa hasil belajar atau hasil akademik yang menunjukan sekolah tersebut
menunjukan sekolah yang baik karena menurut pendapat ini dari buahnya anda
mengenali mereka, ketiga sebagian orang mengemukakan bahwa ada beberapa ciri
atau tolak ukur yang akan memperlihatkan mutu suatu sekolah[9].
Cyil
merangkum pendapat mutu dari sudut pandang yang berbeda menggunakan tolak ukur
yang berbeda. Sebagian orang menggunakan tolak ukur berdasarkan kondisi
sekolah, sebagain lain menggunakan tolak ukur prestasi hasil belajar, dan
pendapat yang lebih luas menyatakan tolak ukur mutu pendidikan perlu ditinjau
dari berbagai tolak ukur yang relevan. Pandangan ke tiga diperkuat dengan
pandangan Mujamil yang menyatakan bahwsa “Lembaga pendidikan dikatan bermutu
jika input, proses, dan hasilnya dapat memenuhi persyaratan yang dituntut
oleh pengguna jasa pendidikan”[10]
Meskipun
Mujamil menggunakan tolak ukur input, proses dan hasil, namun titik tolak ukur
mutu pendidikan menurut Mujamil adalah pengguna jasa pendidikan, yang berarti
lebih berfokus pada out put yaitu potensi dan nilai guna para alumni dalam
kehidupan. Menurut Usman “Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar
akademik dan nonakademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan
cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas”.[11]
Sedangkan
menurut Hari Sudradjad pendidikan yang bermutu adalah Pendidikan yang mampu
menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi
akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal
dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan
kecakapan hidup (life skill), pendidikan yang mampu menghasilkan manusia
seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral
(integrated personality) mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.[12]
Pandangan
yang lebih komprehensif tentang mutu pendidikan dikemukakan oleh Sardi. Standar
mutu pendidikan sesuai ISO 9001 : 2008 adalah sebagai beikut :
1.
Komponen
standar isi, sasaran mutu :
a.
Pengembangan
KTSP berdasarkan guru mata pelajaran, DU/DI,
konselor, dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara
b.
Lebih dari
76 % Silabus dikembangkan sesuai dengan pedoman
c.
Sekolah
memenuhi standar memenuhi kebutuhan peserta didik.
2.
Komponen
standar proses, sasaran mutu :
a.
Semua guru
membuat RPP sesuai dengan aturan
b.
76 % guru
melakukan pembelajaran berbasis teknologi
c.
76 % siswa
dapat melakukan prakerin sesuai kompetensinya
d.
Hasil
evaluasi guru semuanya baik
3.
Komponen
standar kompetensi lulusan, sasaran mutu :
a.
Rata-rata
Hasil Ujian Nasional dan Uji Kompetensi keahlian
b.
KKM kelas X
dan kelas XI
c.
Siswamemperoleh
berbagai macam keterampilan
4.
Komponen
standar pendidik dan kependidikan, sasaran mutu :
a.
Meningkatkan
kualifikasi PTK
b.
Meningkatkan
kompetensi (pelatihan) PTK
5.
Komponen
standar sarana dan prasarana, sasaran mutu :
a.
Semua bahan
ajar yang diperlukan siswa tersedia
b.
Menambah
sarana dan prasarana
6.
Komponen
standar pengelolaan, sasaran mutu :
a.
Semua unsur
terlibat dalam kerja tim pengembangan
b.
RKS/RAKS
berdampak terhadap peningkatan hasil belajar .
c.
Sistem
informasi dengan menggunakan website /softcopy
7.
Komponen
standar pembiayaan, sasaran mutu :
a.
Sekolah
membayar gaji guru dan karyawan tepat waktu
b.
95 %
penggunaan anggaran sesuai dengan rencana
c.
90% siswa
membayar SPP tepat waktu
8.
Komponen
standar penilaian, sasaran mutu :
a.
100% guru
menilai berdasarkan silabus yang telah ditetapkan
b.
Ada
penilaian baik bidang akademik maupun non akademik
c.
Seluruh
hasil penilaian siswa di dokumentasikan[13]
Perbedaan persepsi tentang mutu pendidikan merupakan
hal wajar, karena masing-masing pihak mendefinisikannya dari sudut pandang dan kemam-
puan dalam menganalisis yang beragam. Badan/lembaga pelaksana yang terlibat
dalam kegiatan penjaminan mutu, baik tingkat, dasar, menengah maupun pergururan
tinggi adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformalyang
selanjutnya disebut BAN-PNFadalah badan evaluasi mandiriyang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Penilaian dilakkukan melalui akriditasi dengan
berpedoman pada peringkat nilai sebagai berikut :
Sekolah/Madrasah memperoleh
peringkat akreditasi sebagai berikut.
1. Peringkat akreditasi A (Sangat Baik) jika
sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 86 sampai
dengan 100 (86 < NA < 100).
2.
Peringkat
akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi
sebesar 71 sampai dengan 85 (71 < NA < 85).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik) jika sekolah/madrasah
memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70 (56 < NA <
70)[14]
C. Tujuan
Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan
mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan
atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,
pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat
kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.Berdasarkan peraturan di atas,
tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan
manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
Adapun tujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP
yang di dalamnya termasuk:
1. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal,
dan/atau informal;
2.
pembagian
tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu
pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan,
penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota,
pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
3.
ditetapkannya
secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau
nonformal;
4.
terpetakannya
secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut
provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
5.
terbangunnya
sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi
informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan
satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,
pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
Berdasarkan
pada ketentuan di atas, kegiatan
penjaminan mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan formal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum
meliputi kegiatan:
1. Pengisian evaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan. Proses ini
menghasilkan profil mutu sekolah;
2.
Penyusunan
rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun
waktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan
dan anggaran sekolah (RKAS);
3.
Sekolah
melaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah
berdasarkan situasi dan kondisi sekolah;
4.
Kepala
sekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan
pendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari proses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat
ketercapaian, faktor pendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;
5.
Kepala
sekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP
untuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.
Sesuai dengan peraturan yang
berlaku, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
1.
berbasis
pada hasil pemetaan,
2.
terencana
dan sistematis,
3.
dalam
kerangka waktu yang rasional dan pasti,
4.
memiliki
target capaian mutu yang jelas dan terukur,
5.
terbuka dan
disempurnakan secara berkelanjutan, serta
6.
menghormati
otonomi satuan pendidikan;
E. Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Pendidikan dalam
Penjaminan Mutu Pendidikan
Satuan
pendidikan merupakan pelaksana penjaminan mutu memiliki tugas dan kewenangan
sebagai berikut:
1.
Melakukan
evaluasi diri sebagai dasar perencanaan program pemenuhan dan peningkatan mutu
secara internal, dan sebagai informasi bagi unit lain
guna mendukung pemenuhan standar mutu pendidikan.
2.
Melaksanakan
proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sebagai
perwujudan dari penjaminan mutu pendidikan.
3.
Menyusun
pelaporan pemetaan mutu satuan pendidikan kepada pemangku
kepentingan di tingkay satuan pendidikan, pengelola program, dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
4.
Menyediakan
data bagi pihak lain guna kepentingan akreditasi, kebijakan peningkatan mutu
pendidikan, fasilitasi, pemenuhan standar, perencanaan program, dan audit
kinerja.
Satuan
pendidikan sebagai pelaksana penjaminan mutu melakukan penjaminan mutu sesuai
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.
Pemetaan
Mutu
Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, diartikan sebagai
informasi tentang pencapaian delapan standar nasional pendidikan, dimulai
dengan:
a.
Menjaring
dan mengumpulkan informasi mutu pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan,
dengan tahapan sebagai berikut:
1)
Membentuk
tim untuk penjaringan atau pengumpulan data mutu pendidikan atau data
pencapaian delapan standar nasional pendidikan.
2)
Mengisi
instrument untuk menjaring data tentang mutu pendidikan seperti instrument
Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
3)
Memasukan
data dari instrument ke format data mutu pendidikan;
4)
Memelihara
data yaitu mengecek kebenaran data mutu pendidikan yang dilengkapi dengan bukti-bukti,
dan menjaga kemutahiran data.
5)
Mengolah
data mutu pendidikan menjadi informasi mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah
(RPS);
6)
Menyiapkan
data mutu pendidikan kepada unit/instansi yang memerlukan untuk membantu
pengembangan satuan pendidikan;
7)
Menyampaikan
data mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada penyelenggara
sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota; MTs ke kementrian agama
kabupaten/kota).
b. Menyusun profil mutu SMP/MTs dengan tahapan berikut:
1)
Satuan
Pendidikan menentukan acuan mutu pendidikan sebagai acuan atau patok duga (benchmark), baik Standar Pelayanan
Minimal dan atau Standar Nasional Pendidikan.
2)
Mengolah
data mutu pendidikan menjadi profil mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
3)
Profil mutu
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berisi kesenjangan antara keadaan
nyata posisi setiap Standar di satuan pendidikan dengan 8 Standar Nasional
Pendidikan;
4)
Menyampaikan
laporan profil mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota; MAK ke kementrian agama kabupaten/kota.
2. Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
a.
Menggunakan
profil mutu pendidikan sebagai dasar
penyusunan program peningkatan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar
mencapai standar yang dijadikan acuan, dan tertuang dalam Rencana Kegiatam
Sekolah (4 tahunan) dan/atau RKAS. Minimal berisi komponen standar yang
akan dipenuhi oleh satuan pendidikan dan komponenyang akan diusulkan pemenuhannya oleh penyelenggara pendidikan dan/atau
pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah.
b.
Melakukan perbaikan
mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar mencapai standar yang dijadikan
acuan berdasarkan program yang telah direncanakan (RKS atau RKAS).
3. Pemantauan
a. Pemantauan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan cara pengecekan
keterlaksanaan pemenuhan standar, dan mencatat penyebab berbagai kendala dalam
pemenuhan standar.
b. Melakukan penilain internal terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu
pendidikan.
4. Pelaporan
a.
Menuliskan
pelaksanaan peningkatan mutu atau pemenuhan stándar pada tahun berjalan, dan
menjadi dasar untuk penyusunan program untuk tahun berikutnya.
b.
Menyampaikan
laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau provinsi/pusat untuk dijadikan
bahan menyusun program peningkatan mutu atau pemenuhan standar pada satuan
pendidikan yang menjadi binaannya.
c.
Melakukan
pemutakhiran data mutu pendidikan setelah pelaksanaan program peningkatan
mutu.
5. Pengembangan Standar di atas SNP
Satuan pendidikan yang telah
mencapai atau memenuhi standar tertentu sebagai acuan mutu pendidikan ini dapat mengembangkan ke standar yang lebih tinggi. Sebagai contoh, dari
SNP menjadi SNP plus atau standar
lainnya sebagai acuan mutunya yang sesuai dengan kemampuan dan visi satuan
pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Penjaminan mutu pendidikan adalah sederetan proses dan
sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan
data tentang kinerja mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program dan lembaga
pendidikan.
Prinsip-prinsip penjaminan mutu pendidikan meliputi:
Keberlanjutan, terencana dan sistematis, menghormati otonomi satuan pendidikan
formal dan nonformal, memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat, sistem
penjaminan mutu pendidikan merupakan sistem terbuka.
Penjaminan mutu
pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan,
kelompok maupun kelembagaan.
Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program
pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan Standar Mutu
Pendidikan diatas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan
menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh
seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan dan dipimpin oleh
pemimpin satuan pendidikan.
Abdul Mu’ti,
Teknis Penskoran dan pemeringkatan Hasil Akriditasi SMP/MTs (Jakarta, Badan Akrideitasi Nasional Sekolah/Madrasah,
2014)
Cyril
Poster, Gerakan Menciptakan Sekolah Unggulan, (Jakarta : Lembaga
Indonesia Adidaya, 2000), Cet. Ke-1
Hari
Suderadjat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu
Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung : Cipta Lekas Garafika, 2005)
Husaini
Usman, Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan, ( Jakarta : Bumi
Aksara, 2006)
John M.
Echolis, Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : Gramedia,
1988) Cet. Ke XVI
Lukman Ali, Kamus
Besar bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995), Cet. Ke-4
M.N.
Nasution, Manajemen Mutu terpadu, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004). Cet.
ke-3
Mahmud
Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta : (Bandung : Al-Ma’arif, 1984)
Sardi, Bahan
Ajar Penyusunan Bisnis Proses Kebijakan Mutu Sasaran Mutu, (Yogyakarta :
Pusat Pengembangan dan penberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Seni dan
Budaya, 2012)
Tim Redaksi
Sinar Grafika, Undanng-Undang Sisdiknas 2003 , (Jakarta : Sinar Grafika,
2007)
Muhammad
Utsman el-Muhammady,Pemurnian Tasawuf oleh Imam Al-Ghazali,www/Scribd/com/doc/
[1] Mahmud
Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta : (Bandung : Al-Ma’arif, 1984), h. 110
[2] John M.
Echolis, Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : Gramedia, 1988)
Cet. Ke XVI, h. 460
[3] Lukman Ali,
Kamus Besar bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995), Cet. Ke-4, h.
677
[4] M.N.
Nasution, Manajemen Mutu terpadu, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004), Cet.
ke-3, h. 15
[5]Muhammad
Utsman el-Muhammady,Pemurnian Tasawuf oleh Imam Al-Ghazali,www/Scribd/com/doc/
[6] Tim Redaksi
Sinar Grafika, Undanng-Undang Sisdiknas 2003 , (Jakarta : Sinar Grafika, 2007),
h. 2
[7] Moch Idochi
Anwar, Op. Cit. h. 19
[8] Mujamil
Qomar, Op. Cit., h. 206
[9] Cyril
Poster, Gerakan Menciptakan Sekolah Unggulan, (Jakarta : Lembaga Indonesia
Adidaya, 2000), Cet. Ke-1, h.213
[10] Mujamil
Qomar, Op. Cit., h. 206
[11] Husaini
Usman, Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan, ( Jakarta : Bumi Aksara,
2006), h.410
[12] Hari
Suderadjat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu
Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung : Cipta Lekas Garafika, 2005), h.
17
[13] Sardi, Bahan
Ajar Penyusunan Bisnis Proses Kebijakan Mutu Sasaran Mutu, (Yogyakarta : Pusat
Pengembangan dan penberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Seni dan
Budaya, 2012), h. 44
[14] Abdul Mu’ti,
Teknis Penskoran dan pemeringkatan Hasil Akriditasi SMP/MTs (Jakarta, Badan Akrideitasi Nasional Sekolah/Madrasah,
2014), h. 10
0 komentar:
Posting Komentar