Beranda

Selasa, 02 April 2019

SISTEM PENJAMINAN MUTU DI PENDIDIKAN DASAR


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Mutu pendidikan adalah nilai, manfaat, kesesuaian dengan suatu spesifikasi tertentu atas input, proses, dan output pendidikan yang dirasakan oleh pemakai jasa pendidikan. Menurut permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 pasal 1 disebutkan bahwa “Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan sistem pendidikan nasional”. Berkaitan dengan mutu pendidikan, Sallis (2009: 59) mengemukakan bahwa mutu barang atau jasa yang baik dijamin oleh sistem, yang dikenal sebagai sistem penjaminan mutu, yang memposisikan secara tepat bagaimana produksi seharusnya berperan sesuai dengan standar.
Standar-standar mutu diatur oleh prosedur-prosedur yang ada dalam sistem penjaminan mutu.  Sistem penjaminan mutu adalah seluruh kegiatan terencana dan sistematis yang silaksanakan dengan menggunakan sistem manajemen mutu untuk meyakinkan bahwa suatu produk atau jasa akan memenuhi persyaratan tertentu. Penjaminan mutu akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan yang dimaksud meliputi penjaminan mutu pendidikan jalur informal, formal dan nonformal.
Penjaminan  mutu  pendidikan adalah upaya  sistematik untuk menghimpun dan mengolah data yang handal dan  sahih,  sehingga dapat disimpulkan kenyataan yang dapat digunakan  sebagai  landasan tindakan manajemen untuk mengelola kelangsungan lembaga atau program pendidikan. Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan  kehidupan  manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Sistem Penjaminan Mutu ?
2.    Apa pengertian Sistem Penjaminan Mutu di Pendidikan Dasar?
C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penulis membuat tujuan  sebagai berikut:
1.        Untuk mengetahui pengertian Sistem Penjaminan Mutu
2.        Untuk mengetahui pengertian Sistem Penjaminan Mutu di Pendidikan Dasar












BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan terdiri dari kata mutu dan pendidikan. Mutu dalam bahasa  arab “حسن artinya baik”[1] , dalam bahasa  Inggris “quality artinya  mutu,  kualitas”[2]. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia “Mutu adalah (ukuran ), baik buruk suatu benda; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb)”[3]. Secara istilah mutu adalah “Kualitas memenuhi atau melebihi harapan pelanggan”[4]. Dengan demikian mutu adalah tingkat kualitas yang telah  memenuhi atau bahkan dapat melebihi dari yang diharapkan. Pendidikan menurut Imam  Al-Ghazali adalah “ Sebuah wasilah untuk  mencapai kemulian dan menyerahkan jiwa untuk mendekat diri kepada Tuhan”[5]
Berdasarkan Undang Undang Sisdiknas No. II Tahun 2003 pendidikan adalah : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan  potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual  keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[6]
“Berdasarkan tinjauan mutu pendidikan dari segi proses dan hasil mutu pendidikan dapat dideteksi dari ciri-ciri sebagai berikut : kompetensi, relevansi, fleksibelitas, efisiensi, berdaya hasil, kredibilitas”[7] Menurut Mujamil mutu pendidian adalah “Kemampuan lembaga pendidikan dalam  mendayagunakan sumber-sumber pendidikan untuk meningkatkan kemampuan belajar seoptimal mungkin”[8].
Berdasarkan beberapa pendapat dapat disimpulkan mutu pendidikan adalah kualitas atau ukuran baik atau buruk proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui upaya bimbingan pengajaran dan pelatihan. Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAKEM).
B.  Standar Mutu Pendidikan
Pemahaman dan persepsi dalam hal standar mutu pendidikan terdapat  perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang antara pakar satu dengan pakar lainnya. Pertama sebagian orang, bahkan pada umumnya para orang tua mengatakan bahwa kenyamanan sekolah itu merupakan salah satu tolak ukur terbaik, ke dua pihak lain berpendapat bahwa hasil belajar atau hasil akademik yang menunjukan sekolah tersebut menunjukan sekolah yang baik karena menurut pendapat ini dari buahnya anda mengenali mereka, ketiga sebagian orang mengemukakan bahwa ada beberapa ciri atau tolak ukur yang akan memperlihatkan mutu suatu sekolah[9].
Cyil merangkum pendapat mutu dari sudut pandang yang berbeda menggunakan tolak ukur yang berbeda. Sebagian orang menggunakan tolak ukur berdasarkan kondisi sekolah, sebagain lain menggunakan tolak ukur prestasi hasil belajar, dan pendapat yang lebih luas menyatakan tolak ukur mutu pendidikan perlu ditinjau dari berbagai tolak ukur yang relevan. Pandangan ke tiga diperkuat dengan pandangan Mujamil yang menyatakan bahwsa “Lembaga pendidikan dikatan bermutu jika input, proses, dan hasilnya dapat memenuhi persyaratan yang dituntut oleh  pengguna jasa pendidikan”[10]
Meskipun Mujamil menggunakan tolak ukur input, proses dan hasil, namun titik tolak ukur mutu pendidikan menurut Mujamil adalah pengguna jasa pendidikan, yang berarti lebih berfokus pada out put yaitu potensi dan nilai guna para alumni dalam kehidupan. Menurut Usman “Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan  nonakademik siswa tinggi.  Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui  kehebatannya lulusannya dan merasa puas”.[11]
Sedangkan menurut Hari Sudradjad pendidikan yang bermutu adalah Pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill), pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.[12]
Pandangan yang lebih komprehensif tentang mutu pendidikan dikemukakan oleh Sardi. Standar mutu pendidikan sesuai ISO 9001 : 2008 adalah sebagai beikut :
1.        Komponen standar isi, sasaran mutu :
a.       Pengembangan KTSP berdasarkan guru mata pelajaran, DU/DI,  konselor, dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara
b.      Lebih dari 76 % Silabus dikembangkan sesuai dengan pedoman
c.       Sekolah memenuhi standar memenuhi kebutuhan peserta didik.
2.                  Komponen standar proses, sasaran mutu :
a.       Semua guru membuat RPP sesuai dengan aturan
b.      76 % guru melakukan pembelajaran berbasis teknologi
c.       76 % siswa dapat melakukan prakerin sesuai kompetensinya
d.      Hasil evaluasi guru semuanya baik
3.        Komponen standar kompetensi lulusan, sasaran mutu :
a.       Rata-rata Hasil Ujian Nasional dan Uji Kompetensi keahlian
b.      KKM kelas X dan kelas XI
c.       Siswamemperoleh berbagai macam keterampilan
4.        Komponen standar pendidik dan kependidikan, sasaran mutu :
a.       Meningkatkan kualifikasi PTK
b.      Meningkatkan kompetensi (pelatihan) PTK
5.        Komponen standar sarana dan prasarana, sasaran mutu :
a.       Semua bahan ajar yang diperlukan siswa tersedia
b.      Menambah sarana dan prasarana
6.    Komponen standar pengelolaan, sasaran mutu :
a.       Semua unsur terlibat dalam kerja tim pengembangan
b.      RKS/RAKS berdampak terhadap peningkatan hasil belajar .
c.       Sistem informasi dengan menggunakan website /softcopy
7.        Komponen standar pembiayaan, sasaran mutu :
a.       Sekolah membayar gaji guru dan karyawan tepat waktu
b.      95 % penggunaan anggaran sesuai dengan rencana
c.       90% siswa membayar SPP tepat waktu
8.        Komponen standar penilaian, sasaran mutu :
a.       100% guru menilai berdasarkan silabus yang telah ditetapkan
b.      Ada penilaian baik bidang akademik maupun non akademik
c.       Seluruh hasil penilaian siswa di dokumentasikan[13]
Perbedaan persepsi tentang mutu pendidikan merupakan hal wajar, karena masing-masing pihak mendefinisikannya dari sudut pandang dan kemam- puan dalam menganalisis yang beragam. Badan/lembaga pelaksana yang terlibat dalam kegiatan penjaminan mutu, baik tingkat, dasar, menengah maupun pergururan tinggi adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformalyang selanjutnya disebut BAN-PNFadalah badan evaluasi mandiriyang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu  pada Standar Nasional Pendidikan
Penilaian dilakkukan melalui akriditasi dengan berpedoman pada peringkat nilai sebagai berikut :
Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut.
1.      Peringkat akreditasi A (Sangat Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 86 sampai dengan 100 (86 < NA < 100).
2.      Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85 (71 < NA < 85).
3.      Peringkat akreditasi C (Cukup Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70 (56 < NA < 70)[14]



C.  Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.Berdasarkan peraturan di atas, tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP yang di dalamnya termasuk:
1.      terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
2.      pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
3.      ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
4.      terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;
5.      terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, kegiatan penjaminan mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan formal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi kegiatan:
1.      Pengisian evaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan. Proses ini menghasilkan profil mutu sekolah;
2.      Penyusunan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun waktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);
3.      Sekolah melaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah berdasarkan situasi dan kondisi sekolah;
4.      Kepala sekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan pendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari proses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktor pendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;
5.      Kepala sekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP untuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.


Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
1.      berbasis pada hasil pemetaan,
2.      terencana dan sistematis,
3.      dalam kerangka waktu yang rasional dan pasti,
4.      memiliki target capaian mutu yang jelas dan terukur,
5.      terbuka dan disempurnakan secara berkelanjutan, serta
6.      menghormati otonomi satuan pendidikan;
E.  Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Pendidikan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Satuan pendidikan merupakan pelaksana penjaminan mutu memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
1.    Melakukan evaluasi diri sebagai dasar perencanaan program pemenuhan dan peningkatan mutu secara internal, dan sebagai informasi bagi unit lain guna mendukung pemenuhan standar mutu pendidikan.
2.    Melaksanakan proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sebagai perwujudan dari penjaminan mutu pendidikan.
3.    Menyusun pelaporan pemetaan mutu satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan di tingkay satuan pendidikan, pengelola program, dan Dinas pendidikan  Kabupaten/Kota.
4.    Menyediakan data bagi pihak lain guna kepentingan akreditasi, kebijakan peningkatan mutu pendidikan, fasilitasi, pemenuhan standar, perencanaan program, dan audit kinerja.
F.   Tahapan Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan sebagai pelaksana penjaminan mutu melakukan penjaminan mutu sesuai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.    Pemetaan Mutu
Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, diartikan sebagai informasi tentang pencapaian delapan standar nasional pendidikan, dimulai dengan:
a.    Menjaring dan mengumpulkan informasi mutu pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, dengan tahapan sebagai berikut:
1)   Membentuk tim untuk penjaringan atau pengumpulan data mutu pendidikan atau data pencapaian delapan standar nasional pendidikan.
2)   Mengisi instrument untuk menjaring data tentang mutu pendidikan seperti instrument Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
3)   Memasukan data dari instrument ke format data mutu pendidikan;
4)   Memelihara data yaitu mengecek kebenaran data mutu pendidikan yang dilengkapi dengan bukti-bukti, dan menjaga kemutahiran data.
5)   Mengolah data mutu pendidikan menjadi informasi mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS);
6)   Menyiapkan data mutu pendidikan kepada unit/instansi yang memerlukan untuk membantu pengembangan satuan pendidikan;
7)   Menyampaikan data mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada penyelenggara sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota; MTs ke kementrian agama kabupaten/kota).
b.    Menyusun profil mutu SMP/MTs dengan tahapan berikut:
1)   Satuan Pendidikan menentukan acuan mutu pendidikan sebagai acuan atau patok duga (benchmark), baik Standar Pelayanan Minimal dan atau Standar Nasional Pendidikan.
2)   Mengolah data mutu pendidikan menjadi profil mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
3)   Profil mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berisi kesenjangan antara keadaan nyata posisi setiap Standar di satuan pendidikan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan;
4)   Menyampaikan laporan profil mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota; MAK ke kementrian agama kabupaten/kota.
2.    Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan
a.    Menggunakan profil mutu pendidikan sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar mencapai standar yang dijadikan acuan, dan tertuang dalam Rencana Kegiatam Sekolah (4 tahunan) dan/atau RKAS. Minimal berisi komponen standar yang akan dipenuhi oleh satuan pendidikan dan komponenyang akan diusulkan pemenuhannya oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah.
b.    Melakukan perbaikan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar mencapai standar yang dijadikan acuan berdasarkan program yang telah direncanakan (RKS atau RKAS).
3.    Pemantauan
a.    Pemantauan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan cara pengecekan keterlaksanaan pemenuhan standar, dan mencatat penyebab berbagai kendala dalam pemenuhan standar.
b.    Melakukan penilain internal terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan.
4.    Pelaporan
a.         Menuliskan pelaksanaan peningkatan mutu atau pemenuhan stándar pada tahun berjalan, dan menjadi dasar untuk penyusunan program untuk tahun berikutnya.
b.         Menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau provinsi/pusat untuk dijadikan bahan menyusun program peningkatan mutu atau pemenuhan standar pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
c.         Melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan setelah pelaksanaan program peningkatan mutu. 
5.    Pengembangan Standar di atas SNP
Satuan pendidikan yang telah mencapai atau memenuhi standar tertentu sebagai acuan mutu pendidikan ini dapat mengembangkan ke standar yang lebih tinggi. Sebagai contoh, dari SNP  menjadi SNP plus atau standar lainnya sebagai acuan mutunya yang sesuai dengan kemampuan dan visi satuan pendidikan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Penjaminan mutu pendidikan adalah sederetan proses dan sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang kinerja mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program dan lembaga pendidikan.
            Prinsip-prinsip penjaminan mutu pendidikan meliputi: Keberlanjutan, terencana dan sistematis, menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal, memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat, sistem penjaminan mutu pendidikan merupakan sistem terbuka.
             Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok maupun kelembagaan.
            Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan Standar Mutu Pendidikan diatas SNP yang dipilih satuan atau program pendidikan formal.
            Penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan menjadi tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan dan dipimpin oleh pemimpin satuan pendidikan.

 DAPTAR PUSTAKA

Abdul Mu’ti, Teknis Penskoran dan pemeringkatan Hasil Akriditasi SMP/MTs (Jakarta,  Badan Akrideitasi Nasional Sekolah/Madrasah, 2014)

Cyril Poster, Gerakan Menciptakan Sekolah Unggulan, (Jakarta : Lembaga Indonesia Adidaya, 2000), Cet. Ke-1

Hari Suderadjat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung : Cipta Lekas Garafika, 2005)

Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan, ( Jakarta : Bumi Aksara, 2006)

John M. Echolis, Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : Gramedia, 1988) Cet. Ke XVI

Lukman Ali, Kamus Besar bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995), Cet. Ke-4

M.N. Nasution, Manajemen Mutu terpadu, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004). Cet. ke-3

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta : (Bandung : Al-Ma’arif, 1984)

Sardi, Bahan Ajar Penyusunan Bisnis Proses Kebijakan Mutu Sasaran Mutu, (Yogyakarta : Pusat Pengembangan dan penberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya, 2012)

Tim Redaksi Sinar Grafika, Undanng-Undang Sisdiknas 2003 , (Jakarta : Sinar Grafika, 2007)

Muhammad Utsman el-Muhammady,Pemurnian Tasawuf oleh Imam Al-Ghazali,www/Scribd/com/doc/



[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta : (Bandung : Al-Ma’arif, 1984), h. 110
[2] John M. Echolis, Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : Gramedia, 1988) Cet. Ke XVI, h. 460
[3] Lukman Ali, Kamus Besar bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995), Cet. Ke-4, h. 677
[4] M.N. Nasution, Manajemen Mutu terpadu, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004), Cet. ke-3, h. 15
[5]Muhammad Utsman el-Muhammady,Pemurnian Tasawuf oleh Imam Al-Ghazali,www/Scribd/com/doc/
[6] Tim Redaksi Sinar Grafika, Undanng-Undang Sisdiknas 2003 , (Jakarta : Sinar Grafika, 2007), h. 2
[7] Moch Idochi Anwar, Op. Cit. h. 19
[8] Mujamil Qomar, Op. Cit., h. 206
[9] Cyril Poster, Gerakan Menciptakan Sekolah Unggulan, (Jakarta : Lembaga Indonesia Adidaya, 2000), Cet. Ke-1, h.213
[10] Mujamil Qomar, Op. Cit., h. 206
[11] Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan, ( Jakarta : Bumi Aksara, 2006), h.410
[12] Hari Suderadjat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, (Bandung : Cipta Lekas Garafika, 2005), h. 17

[13] Sardi, Bahan Ajar Penyusunan Bisnis Proses Kebijakan Mutu Sasaran Mutu, (Yogyakarta : Pusat Pengembangan dan penberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya, 2012), h. 44
[14] Abdul Mu’ti, Teknis Penskoran dan pemeringkatan Hasil Akriditasi SMP/MTs (Jakarta,  Badan Akrideitasi Nasional Sekolah/Madrasah, 2014), h. 10

0 komentar:

Posting Komentar