BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk pada 19 Agustus 1945 tepatnya 71 tahun lalu.
Yang mana Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 dan Bidang
tugas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
pengelolaan kebudayaan. Memiliki slogan Tut
Wuri Handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan
arahan).
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud atau Kemdikbud)
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Muhajir
Effendy menggantikan Anies Baswedan.[1]
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.
Perumusan
dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b.
Pelaksanaan
fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
c.
Pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan;
d.
Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
f.
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di daerah;
h.
Pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i.
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
j.
Pelaksanaan
dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.[2]
B.
Gambaran
Umum Kementrian Agama
Kementrian Agama Dibentuk pada 3 Januari 1946, sekitar 70 tahun
lalu dengan slogan “Ikhlas
Beramal”. Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag RI, dahulu
Departemen Agama Republik Indonesia, disingkat Depag RI) adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama
dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 9 Juni 2014
hingga sekarang ini dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin. [3]
Kementerian Agama mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas,
Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b.
Koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di ingkungan
Kementerian Agama;
c.
Pengelolaan
barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d.
Pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e.
Pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di
daerah;
f.
pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g.
Pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan mengembangan di bidang agama dan
keagamaan;
h.
Pelaksanaan
penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
i. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Agama.[4]
Dalam melaksanakan tugasnya,
kementrian agama memiliki susunan
organisasi yang diatur dalam pasal 4. Susunan Kementerian Agama terdiri
atas:
a.
Sekretariat
Jenderal;
b.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam;
c.
Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.
Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e.
Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f.
Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g.
Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h.
Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i.
Inspektorat
Jenderal;
j.
Badan
Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
k.
Badan
Penyelanggara Jaminan Produk Halal;
Dalam pasal 10 pp tersebut dikatakan
bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 menjelaskan bahwa Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, direktorat Jenderal
Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah,
diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
b.
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi Islam;
c.
Pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama
Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
d.
Pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan
agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
e.
Pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok
pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
f.
Pelaksanaan administrasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g.
Pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh Menteri
C. Pelaksanaan Pendidikan Islam
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen
sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan
pendidikan nasional.[5]
Pelaksanaan pendidikan sebagaiman bab 2 pasal 1 pp no 17 tahun 2010
dalam hal ini Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah provinsi;
c.
Pemerintah kabupaten/kota;
d.
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat;
dan
e.
Satuan atau program pendidikan.
Menteri bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional
serta merumuskan dan/atau menetapkan kebijakan nasional pendidikan.
Kebijakan nasional pendidikan sebagaimana dimaksud tersebut
dituangkan dalam:
a.
rencana pembangunan jangka panjang;
b.
rencana pembangunan jangka menengah;
c.
rencana strategis pendidikan nasional;
d.
rencana kerja Pemerintah;
e.
rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
f.
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud mencakup pelaksanaan
strategi pembangunan nasional yang meliputi:
a.
pelaksanaan pendidikan agama serta akhlakmulia;
b.
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
c.
proses
pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
d.
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang
memberdayakan;
e.
peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
f.
penyediaan sarana belajar yang mendidik;
g.
pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan
berkeadilan;
h.
penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
i.
pelaksanaan wajib belajar;
j.
pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
k.
pemberdayaan peran masyarakat;
l.
pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
m.
pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi,
mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional. Menteri menetapkan
Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
D.
Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam
Pemerintah mempunyai fungsi dan
peranan untuk memimpin, mengatur, membimbing dan menunjukkan arah proses
pendidikan yang harus terjadi di dalam keseluruhan lembaga yang terdapat di
dalam masyarakat, sehingga penyimpangan dan salah didik tidak akan terjadi.
Kewajiban utama pemerintah agar masyarakatnya berkualitas, berakhlak dan bermoral melalui pendidikan adalah :
ü
Melakukan pelayanan pendidikan
ü
Meningkatkan akses pendidikan.
ü
Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
ü
Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk dapat
menimba ilmu.
Peran
pemerintah dalam
penyelenggaraan pendidikan mencakup 2 aspek, yaitu aspek mutu dan aspek
pemerataan pendidikan.
1. Aspek Mutu
Mutu
pendidikan di Indonesia harus lebih ditingkatkan lagi, karena sampai saat ini
bukti dari peningkatan mutu tersebut belum nampak jelas. Indikatornya dapat
dilihat sebagai berikut :
a.
Prestasi : masih jauh dibawah standar yang diharapkan
b. Aspek non akademik :
banyak kritikan terhadap masalah kedisiplinan, moral dan etika, kreatiitas dan
kemandirian serta sikap demokratis yang tidak mencerminkan tingkat kualitas
yang diharapkan.
c. Kualitas pendidik :
masih rendahnya atau kurangnya kesadaran dari seorang pendidik untuk mendidik
dengan sungguh-sungguh.
d. Kondisi lingkungan
sekolah untuk mengimplementasikan pendidikan yang bersifat non akademik :
pemerintah harus lebih mengembangkan mutu sekolah dengan memberikan arahan dan
perbaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang didukung oleh tenaga
kependidikan.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan
untuk memperbaiki kondisi pendidikan saat ini, antara lain :
a.
Pembenahan kurikulum pendidikan Memberikan kemampuan dan keterampilan dasar
minimal, menerapkan konsep belajar tuntas dan membangkitkan sikap kreatif,
inovatif, demokratis dan sikap mandiri anak didik.
b.
Meningkatkan Kualifikasi Tenaga Pendidik yang sesuai dengan kompetensi,
keahlian dan kebutuhan sekolah baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
c.
Menciptakan suasana yang kompetitif antar sekolah dalam memajukan dan
meningkakan kualitas siswa dan sekolah sesuai standar yang telah ditetapkan.
2. Aspek
Pemerataan Pendidikan
Pemerintah harus menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh anak dari semua lapisan
masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Akan tetapi angka pemerataan
pendidikan saat ini baru mencapai 70%. Indikator permasalahnnya dapat dilihat
sebagai berikut :
a.
Banyak lapisan masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan dasar secara
optimal, khususnya didaerah terpencil, pelosok dan kumuh.
b.
Faktor geografis wilayah Indonesia yang sulit dijangkau sehingga masih
banyak anak didik yang tidak bersekolah.
Upaya-upaya yang dapat
dilakukan untuk memperbaiki kondisi pendidikan saat ini, antara lain :
a.
Memberikan perhatian khusus kepada anak kurang mampu terutama yang berada
di daerah terpencil, pelosok dan kumuh.
b.
Membangun gedung sekolah di tiap-tiap daerah.
c.
Memberikan kepercayaan kepada daerah untuk membangun pendidikan sampai ke
daerah terpencil, sehingga pemerintah pusat tidak perlu mencapai kepelosok-pelosok
daerah di Indonesia.[6]
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan pendidikan memiliki peran yaitu:
1.
Memerumuskan
dan menetapkan kebijakan bidang pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
2.
Melaksanakan,
memfasilitasi menyelenggarakan pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
3.
Melaksanakan
kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan;
4.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.
Mengelola barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
6.
Mengawasi atas melaksanakan tugas di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.
Melaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di daerah;
8.
Melaksanaan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
9.
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
10.
Melaksanakan
dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Sedangkan peran Kementerian Agama
menyelenggarakan pendidikan yang dalam hal ini pendidikan agama (islam) adalah:
1.
Perumus , penetap,
dan pelaksana kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan
agama dan keagamaan;
2.
Koordinasi
pelaksanaan tugas, membina, dan memberi dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di ingkungan
Kementerian Agama;
3.
Pengelola
barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4.
Pengawas
atas pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5.
Pelaksana
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di
daerah;
6.
pelaksana
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
7.
Pelaksana
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan mengembangan di bidang agama dan
keagamaan;
8.
Pelaksana
penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9. Pelaksana dukungan substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Agama
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan pendidikan memiliki peran yaitu:
1.
Memerumuskan
dan menetapkan kebijakan bidang pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
2.
Melaksanakan,
memfasilitasi menyelenggarakan pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
3.
Melaksanakan
kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan;
4.
Mengkoordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.
Mengelola
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
6.
Mengawasi atas melaksanakan tugas di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.
Melaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan di daerah;
8.
Melaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
9.
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
10.
Melaksanakan
dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Sedangkan peran Kementerian Agama
menyelenggarakan pendidikan yang dalam hal ini pendidikan agama (islam) adalah:
1.
Perumus , penetap,
dan pelaksana kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan
agama dan keagamaan;
2.
Koordinasi
pelaksanaan tugas, membina, dan memberi dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di ingkungan
Kementerian Agama;
3.
Pengelola
barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4.
Pengawas
atas pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5.
Pelaksana
bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di
daerah;
6.
pelaksana
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
7.
Pelaksana
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan mengembangan di bidang agama dan
keagamaan;
8.
Pelaksana
penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.
Pelaksana
dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Agama
DAFTAR
PUSTAKA
pp no.83 th 2015 tentang Kementrian Agama
pp no 14 th 2015 tentang kementrian pendidikan dan kebudayaan
pp no. 17 tahun 2010 tentang pnyelenggaraan Pendidikan
[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Pendidikan_dan_Kebudayaan_Republik_Indonesia diakses pada jumat 14/10/2018 pkl. 10.32
wib.
[2] pp no 14 th
2015 tentang kementrian pendidikan dan kebudayaan, pasal 2 dan 3
[4] pp no.83 th
2015 tentang Kementrian Agama Pasal 2 dan 3
[5] pp no. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bab 1 pasal 1
[6] http://elhunaefi.blogspot.co.id/2015/05/peran-tanggung-jawab-masyarakat-dan.html diakses pada
Jumat, 14 September 2018 pkl.13.33 wib
0 komentar:
Posting Komentar