Beranda

Selasa, 02 April 2019

Peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementrian Agama dalam Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Gambaran Umum Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dibentuk pada 19 Agustus 1945 tepatnya 71 tahun lalu. Yang mana Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 dan Bidang tugas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.  Memiliki slogan Tut Wuri Handayani (dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud atau Kemdikbud) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Muhajir Effendy menggantikan Anies Baswedan.[1]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a.       Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b.      Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
c.       Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d.      Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.       Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.       Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.      Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
h.      Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
i.        Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
j.        Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[2]
B.     Gambaran Umum Kementrian Agama
Kementrian Agama Dibentuk pada 3 Januari 1946, sekitar 70 tahun lalu dengan slogan “Ikhlas Beramal”. Kementerian Agama Republik Indonesia (disingkat Kemenag RI, dahulu Departemen Agama Republik Indonesia, disingkat Depag RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 9 Juni 2014 hingga sekarang ini dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin. [3]
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
a.     Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
b.    Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di  ingkungan Kementerian Agama;
c.     Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
d.    Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
e.     Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
f.     pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g.    Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan mengembangan di bidang agama dan keagamaan;
h.    Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
i.      Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.[4]
Dalam melaksanakan tugasnya, kementrian agama memiliki susunan  organisasi yang diatur dalam pasal 4. Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
a.       Sekretariat Jenderal;
b.      Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c.       Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d.      Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e.       Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f.       Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g.      Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h.      Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i.        Inspektorat Jenderal;
j.        Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
k.      Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal;
Dalam pasal 10 pp tersebut dikatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 menjelaskan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
a.       Perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
b.      Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
c.       Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
d.      Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
e.       Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi Islam;
f.       Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g.      Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

C.    Pelaksanaan Pendidikan Islam
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.[5]
Pelaksanaan pendidikan sebagaiman bab 2 pasal 1 pp no 17 tahun 2010 dalam hal ini Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
a.       Pemerintah;
b.      Pemerintah provinsi;
c.       Pemerintah kabupaten/kota;
d.      Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat; dan
e.       Satuan atau program pendidikan.
Menteri bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan/atau menetapkan kebijakan nasional pendidikan.
Kebijakan nasional pendidikan sebagaimana dimaksud tersebut dituangkan dalam:
a.       rencana pembangunan jangka panjang;
b.      rencana pembangunan jangka menengah;
c.       rencana strategis pendidikan nasional;
d.      rencana kerja Pemerintah;
e.       rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
f.       ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud mencakup pelaksanaan strategi pembangunan nasional yang meliputi:
a.       pelaksanaan pendidikan agama serta akhlakmulia;
b.      pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
c.       proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
d.      evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
e.       peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
f.       penyediaan sarana belajar yang mendidik;
g.      pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
h.      penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
i.        pelaksanaan wajib belajar;
j.        pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
k.      pemberdayaan peran masyarakat;
l.        pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
m.    pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggara, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara nasional. Menteri menetapkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.    Peran Pemerintah dalam Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam
Pemerintah mempunyai fungsi dan peranan untuk memimpin, mengatur, membimbing dan menunjukkan arah proses pendidikan yang harus terjadi di dalam keseluruhan lembaga yang terdapat di dalam masyarakat, sehingga penyimpangan dan salah didik tidak akan terjadi.
Kewajiban utama pemerintah agar masyarakatnya berkualitas, berakhlak dan bermoral melalui pendidikan adalah :
ü  Melakukan pelayanan pendidikan
ü  Meningkatkan akses pendidikan.
ü  Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan
ü  Memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk dapat menimba ilmu.
Peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan mencakup 2 aspek, yaitu aspek mutu dan aspek pemerataan pendidikan.
1.      Aspek Mutu
Mutu pendidikan di Indonesia harus lebih ditingkatkan lagi, karena sampai saat ini bukti dari peningkatan mutu tersebut belum nampak jelas. Indikatornya dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Prestasi : masih jauh dibawah standar yang diharapkan
b.      Aspek non akademik : banyak kritikan terhadap masalah kedisiplinan, moral dan etika, kreatiitas dan kemandirian serta sikap demokratis yang tidak mencerminkan tingkat kualitas yang diharapkan.
c.       Kualitas pendidik : masih rendahnya atau kurangnya kesadaran dari seorang pendidik untuk mendidik dengan sungguh-sungguh.
d.      Kondisi lingkungan sekolah untuk mengimplementasikan pendidikan yang bersifat non akademik : pemerintah harus lebih mengembangkan mutu sekolah dengan memberikan arahan dan perbaikan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang didukung oleh tenaga kependidikan.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi pendidikan saat ini, antara lain :
a.       Pembenahan kurikulum pendidikan Memberikan kemampuan dan keterampilan dasar minimal, menerapkan konsep belajar tuntas dan membangkitkan sikap kreatif, inovatif, demokratis dan sikap mandiri anak didik.
b.      Meningkatkan Kualifikasi Tenaga Pendidik yang sesuai dengan kompetensi, keahlian dan kebutuhan sekolah baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
c.       Menciptakan suasana yang kompetitif antar sekolah dalam memajukan dan meningkakan kualitas siswa dan sekolah sesuai standar yang telah ditetapkan.
2.        Aspek Pemerataan Pendidikan
Pemerintah harus menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh anak dari semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Akan tetapi angka pemerataan pendidikan saat ini baru mencapai 70%. Indikator permasalahnnya dapat dilihat sebagai berikut :
a.       Banyak lapisan masyarakat yang belum mendapatkan pendidikan dasar secara optimal, khususnya didaerah terpencil, pelosok dan kumuh.
b.      Faktor geografis wilayah Indonesia yang sulit dijangkau sehingga masih banyak anak didik yang tidak bersekolah.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi pendidikan saat ini, antara lain :
a.       Memberikan perhatian khusus kepada anak kurang mampu terutama yang berada di daerah terpencil, pelosok dan kumuh.
b.      Membangun gedung sekolah di tiap-tiap daerah.
c.       Memberikan kepercayaan kepada daerah untuk membangun pendidikan sampai ke daerah terpencil, sehingga pemerintah pusat tidak perlu mencapai kepelosok-pelosok daerah di Indonesia.[6]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan pendidikan memiliki peran yaitu:
1.      Memerumuskan dan menetapkan kebijakan bidang pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
2.      Melaksanakan, memfasilitasi menyelenggarakan pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
3.      Melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
4.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.      Mengawasi  atas melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.      Melaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
8.      Melaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
9.      Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
10.  Melaksanakan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sedangkan peran Kementerian Agama menyelenggarakan pendidikan yang dalam hal ini pendidikan agama (islam) adalah:
1.      Perumus , penetap, dan pelaksana kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
2.      Koordinasi pelaksanaan tugas, membina, dan memberi dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di  ingkungan Kementerian Agama;
3.      Pengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4.      Pengawas atas pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5.      Pelaksana bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
6.      pelaksana kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
7.      Pelaksana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan mengembangan di bidang agama dan keagamaan;
8.      Pelaksana penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.      Pelaksana dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama



BAB III
KESIMPULAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan pendidikan memiliki peran yaitu:
1.      Memerumuskan dan menetapkan kebijakan bidang pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
2.      Melaksanakan, memfasilitasi menyelenggarakan pendidikan serta pengelolaan kebudayaan;
3.      Melaksanakan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
4.      Mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.      Mengawasi  atas melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.      Melaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
8.      Melaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
9.      Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
10.  Melaksanakan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sedangkan peran Kementerian Agama menyelenggarakan pendidikan yang dalam hal ini pendidikan agama (islam) adalah:
1.      Perumus , penetap, dan pelaksana kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
2.      Koordinasi pelaksanaan tugas, membina, dan memberi dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di  ingkungan Kementerian Agama;
3.      Pengelola barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
4.      Pengawas atas pelaksana tugas di lingkungan Kementerian Agama;
5.      Pelaksana bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
6.      pelaksana kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
7.      Pelaksana pendidikan, pelatihan, penelitian, dan mengembangan di bidang agama dan keagamaan;
8.      Pelaksana penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.      Pelaksana dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama



DAFTAR PUSTAKA

pp no.83 th 2015 tentang Kementrian Agama

pp no 14 th 2015 tentang kementrian pendidikan dan kebudayaan

pp no. 17 tahun 2010 tentang pnyelenggaraan Pendidikan







[2] pp no 14 th 2015 tentang kementrian pendidikan dan kebudayaan, pasal 2 dan 3
[4] pp no.83 th 2015 tentang Kementrian Agama Pasal 2 dan 3
[5] pp no. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bab 1 pasal 1

0 komentar:

Posting Komentar